SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Seorang warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Dwi Agus Margiyono mempertanyakan soal kejelasan laporan kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polres Salatiga sejak 1,5 tahun lalu. Kasus penipuan tersebut diduga melibatkan penjual/pemilik mobil dengan modus jual beli mobil hingga merugikan korban sebesar Rp150 juta. "Sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Dwi, Rabu (1/10/2025). Dwi menceritakan, kasus dugaan penipuan ini bermula pada Selasa 21 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. saat korban melihat postingan mobil Daihatsu Terios di facebook dengan harga Rp 147 juta, kemudian dilanjutkan chat melalui WhatsApp no 085941385292 atas nama Andika Juliadi, kemudian terjadilah kesepakatan harga di angka Rp 148 juta. Kemudian korban dikirimi sharlock oleh terlapor yang beralamatkan jalan Arjuna no 36 RT 04 RW 05 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Lalu keesokan harinya, pada Rabu 22 Mei 2025 pukul 13.00 WIB tiba di lokasi...
Media Untuk Kepentingan Masyarakat Umum