Langsung ke konten utama

Perjuangkan Hak Buruh !! SBNI DPD Jabar Audensi Dengan BPJS Ketenagakerjaan


KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA

30 September 2025 – Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Barat yang dipimpin oleh Rd. Yadi Suryadi melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Barat beralamat Jln. Khp Hasan Mustopa No.39, Neglasari, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat

Kedatangan SBNI bertujuan untuk memperkenalkan diri dan membahas tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh.

Dalam audiensi tersebut, Rd. Yadi Suryadi beserta jajaran Pengurus SBNI DPD Jawa Barat menyampaikan bahwa masih banyak perusahaan di Jawa Barat yang tidak mendaftarkan para buruh ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun mereka mengetahui aturan yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai hak buruh. “Dari hasil temuan kami, ada beberapa perusahaan di Jawa Barat yang tidak mengikuti aturan pemerintah, masih banyak para buruh yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rd. Yadi Suryadi.


Diskusi dengan Bagian Umum BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat Muhammad Fikri menghasilkan momentum tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk para buruh. SBNI berharap bahwa dengan adanya kerja sama ini, dapat membantu meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya mendaftarkan buruh ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, baik pekerja formal maupun informal, dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, para buruh dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan pekerjaannya.

Upaya SBNI Untuk Perjuangkan Hak Buruh

SBNI Jawa Barat berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk hak atas BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya audiensi ini, SBNI berharap dapat meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya mendaftarkan buruh ke BPJS Ketenagakerjaan dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para buruh di Jawa Barat.

( Redaksi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...