Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Tanah Milik Umar di SPBU dan Kafe MBC di Kawasan Sirkuit Mandalika Lombok Tengah Belum Diselesaikan Oleh Pemerintah Daerah

( KAB. LOMBOK TENGAH ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Kawasan Sirkuit Mandalika yang kini menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terus menghadirkan berbagai masalah yang belum tuntas. Salah satu persoalan paling mencolok adalah terkait kepemilikan tanah milik Umar, seorang tokoh terkemuka yang dikenal sebagai Sultan di Kute Mandalika. Umar merupakan salah satu pemilik lahan terbesar di kawasan tersebut, namun hingga saat ini pembayaran atas tanah-tanah miliknya belum diselesaikan dengan benar. Beberapa lahan milik Umar yang belum mendapatkan pembayaran meliputi tanah tempat berdirinya kafe MBC dengan luas masing-masing 38 are dan 63 are. Selain itu, tanah seluas 17 hektar di kawasan Sirkuit Mandalika juga belum mendapatkan ganti rugi. Tanah milik Amaq Maye, yang memiliki luas 49.980 m² dan 49.985 m², serta tanah milik Dewi Ratna Ayuati, istri Umar, dengan luas 49.970 m² dan 49.995 m², juga belum mendapat peny...