Langsung ke konten utama

Polres Jepara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III di Desa Dorang, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional


JEPARA | RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara | Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (27/9/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri dan dilaksanakan serentak secara virtual melalui Zoom langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Oku Timur), Sumatera Selatan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso pun memimpin langsung kegiatan tersebut. 

Turut hadir Kepala BPS Jepara Isnaini, Kepala Gudang Bulog Rengging Febriana, Forkopimda, Forkopimcam, jajaran TNI-Polri, pemerintah desa Dorang, kelompok tani, hingga masyarakat setempat serta tamu undangan lainnya.

Kapolres Jepara AKBP Erick mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Panen raya ini adalah bukti komitmen dan kontribusi nyata Polri dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Kita ingin hadir, tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga menjaga ketersediaan pangan rakyat,” ujar AKBP Erick.

Panen raya ini diharapkan mampu menginspirasi masyarakat untuk memaksimalkan lahan produktif demi mendukung produksi pangan lokal.

“Ketahanan pangan adalah pondasi utama bagi kemajuan bangsa. Jika kita bisa swasembada jagung, padi, dan hasil pertanian lainnya, itu adalah titik balik kemandirian Indonesia,” ucapnya. 

Diketahui, dalam panen raya jagung ini dilakukan dilahan seluas 2 hektare dengan estimasi hasil sekitar 5 ton. 

Polres Jepara juga menyalurkan bantuan sosial berupa 30 paket sembako kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi, mempererat sinergi, serta sarana bertukar informasi antara polisi dan warga.

Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan petani meningkat, masyarakat semakin peduli terhadap ketahanan pangan sekaligus menjaga keamanan lingkungan.


( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...