Langsung ke konten utama

Reskim Polres Pulang Pisau Tindaklanjuti Laporan Pelimpahan dari Polda.


PALANGKARAYA | RESPUBLIKA INDONESIA

Sejumlah para anggota kelompok Tani Sarayung Jaya desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah  dari 39 (tiga sembilan) anggota,ada sejumlah 22 (dua puluh dua) anggota melaporkan sejumlah pengurus nya ke Polisi di Ditreskrimum Polda Kalteng Senin tanggal 25 Agustus 2025 di dampingi advokat dsri Lawfirm Scorpions sebagai pendampingan hukum pada perkara ini.

Pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 1 September 2025 dan SP3D atau Surat Pengembangan Penyelidikan Pengaduan Masyarakat tanggal 16 September 2025 dari Polres Pulang Pisau. 

Kelompok tani ini semula di peruntukan pembuatan cetak sawah yang di bentuk pada tanggal 5 Agustus 2008 di desa Ramang yang diketuai Soldie BS Jahan (mantan kades Ramang periode tahun 2010-2015) sebagai Terlapor bersama Berlin Tubil mantan Kades Ramang periode tahun 2005-2010 saat itu.


Pasalnya  beberapa kepemilikan tanah masing-masing 4 hektare diduga keras telah dimanipulasi ketua kelompok tani dengan di buatkan Paklaring Aspal pada rahun 1981 padahal Paklaring terakhir di buat tahun 1965an peninggalan jaman Belanda sejak itu hingga sekarang tidak ada lagi jelas Getherlis salah satu anggota kelompok tani Sarayung Jaya beri keterangan  Persesuai keterangan laporan di dampingi advokat handal Kalteng Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ pimpinan Lawfirm Scorpions ini dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng di Polres Pulang Pisau Selasa 30 September 2025.


Dugaan perampasan tanah hak2 masyarakat anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang biar pihsk aparat penegak hukum yang membongkar modus2 mafia tanah perkebunan yang nota bene diperuntukan perkebunan sawit PT .Agrindo Green Lestari (PT.AGL) dikarenakan batasan dan patokan HGU tidak transparan dan hingga sekarang tidak jelas tercatat di desa Ramang dan desa2 lainnya,faktanya lahan kelompok tani Sarayung Jaya telah ditanami sawit ol4h perusahaan. 


Kita berharap pada Kapolda Kalteng melalui pelimpahan di Polres Pulang Pisau perkara ini dapat terungkap dan oknum2 yang memanfaatkan serta manipulasi data2 tanah warga anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang yang  masing2 memiliki 4 hektare dapat dikembalikan haknya pada masyarakat dan para pelakunya agar segera ditangkap dilakukan proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Kuasa hukum memberikan apresiasi respon cepat pada penyidik Reskim Polres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji SIK,MSi melalui Kasat Reskim AKP Sugiharso,SH telah tanggap dan Presisi bersama jajaran penyidik reskim secara profesional untuk mengungkap dugaan motif tindak pidana yang tidak sesuai peruntukannya ini secara transparan.Harapan kami setiap perkembangan publik dan media sama2 monitor bersama para anggota kelompokTani Sarayung Jaya Desa Ramang.

(Red / EG))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...