PALANGKARAYA | RESPUBLIKA INDONESIA
Sejumlah para anggota kelompok Tani Sarayung Jaya desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dari 39 (tiga sembilan) anggota,ada sejumlah 22 (dua puluh dua) anggota melaporkan sejumlah pengurus nya ke Polisi di Ditreskrimum Polda Kalteng Senin tanggal 25 Agustus 2025 di dampingi advokat dsri Lawfirm Scorpions sebagai pendampingan hukum pada perkara ini.
Pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 1 September 2025 dan SP3D atau Surat Pengembangan Penyelidikan Pengaduan Masyarakat tanggal 16 September 2025 dari Polres Pulang Pisau.
Kelompok tani ini semula di peruntukan pembuatan cetak sawah yang di bentuk pada tanggal 5 Agustus 2008 di desa Ramang yang diketuai Soldie BS Jahan (mantan kades Ramang periode tahun 2010-2015) sebagai Terlapor bersama Berlin Tubil mantan Kades Ramang periode tahun 2005-2010 saat itu.
Pasalnya beberapa kepemilikan tanah masing-masing 4 hektare diduga keras telah dimanipulasi ketua kelompok tani dengan di buatkan Paklaring Aspal pada rahun 1981 padahal Paklaring terakhir di buat tahun 1965an peninggalan jaman Belanda sejak itu hingga sekarang tidak ada lagi jelas Getherlis salah satu anggota kelompok tani Sarayung Jaya beri keterangan Persesuai keterangan laporan di dampingi advokat handal Kalteng Adv.Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ pimpinan Lawfirm Scorpions ini dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng di Polres Pulang Pisau Selasa 30 September 2025.
Dugaan perampasan tanah hak2 masyarakat anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang biar pihsk aparat penegak hukum yang membongkar modus2 mafia tanah perkebunan yang nota bene diperuntukan perkebunan sawit PT .Agrindo Green Lestari (PT.AGL) dikarenakan batasan dan patokan HGU tidak transparan dan hingga sekarang tidak jelas tercatat di desa Ramang dan desa2 lainnya,faktanya lahan kelompok tani Sarayung Jaya telah ditanami sawit ol4h perusahaan.
Kita berharap pada Kapolda Kalteng melalui pelimpahan di Polres Pulang Pisau perkara ini dapat terungkap dan oknum2 yang memanfaatkan serta manipulasi data2 tanah warga anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang yang masing2 memiliki 4 hektare dapat dikembalikan haknya pada masyarakat dan para pelakunya agar segera ditangkap dilakukan proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kuasa hukum memberikan apresiasi respon cepat pada penyidik Reskim Polres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji SIK,MSi melalui Kasat Reskim AKP Sugiharso,SH telah tanggap dan Presisi bersama jajaran penyidik reskim secara profesional untuk mengungkap dugaan motif tindak pidana yang tidak sesuai peruntukannya ini secara transparan.Harapan kami setiap perkembangan publik dan media sama2 monitor bersama para anggota kelompokTani Sarayung Jaya Desa Ramang.
(Red / EG))
Komentar
Posting Komentar