Langsung ke konten utama

Bantah Isu Negatif, Polda Jabar Pastikan Penanganan Tahanan Humanis dan Transparan


KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membantah tuduhan adanya praktik penyiksaan terhadap para tahanan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi 29 Agustus hingga 1 September 2025 di Kota Bandung. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya siaran pers dari “Tim Advokasi Bandung Melawan” yang menuding adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penangkapan dan penahanan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, seluruh proses penanganan terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP) kepolisian, termasuk dalam hal pemberian akses bantuan hukum.

“Apa yang disampaikan oleh tim advokasi Bandung itu tidak benar. Jadi ketika mereka ditahan di kepolisian, sejak pemeriksaan awal sudah kami berikan akses untuk pendamping hukum mereka. Selama pemeriksaan pun kami perlakukan mereka secara baik dan sesuai SOP,” ujar Kombes Pol. Hendra, Kamis (25/9/2025)

Ia juga menepis isu adanya penganiayaan terhadap para tahanan. Kabid Humas Polda Jabar, memastikan bahwa tidak ada bentuk kekerasan atau penyiksaan sebagaimana dituduhkan. 

“Yang dikatakan mereka selama ditahan di kepolisian ada penganiayaan, itu tidak ada. Kami yakinkan hal itu bisa langsung dikonfirmasi kepada pengacara- pengacara mereka.” tegasnya.

Polda Jabar mengklaim bahwa kelompok anarko merupakan biang kerok dari ricuhnya demonstrasi dan mereka yang ditangkap ini mayoritas terlibat pengrusakan hingga provokasi yang menimbulkan kerusuhan bahkan kerusakan.

Mereka ditangkap pada umumnya diatas pukul 21.00 Wib malam dan sebagian ditangkap karena diakunnya sering melakukan provokasi kekerasan saat demo dan langsung mengupload tindakan anarkhis.

Lebih lanjut, Polda Jabar menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan. Setiap kendala dalam pemeriksaan, menurut Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan dengan metode konfrontasi sesuai aturan demi kepentingan pengembangan kasus, bukan dengan cara-cara di luar hukum.

Polda Jabar pun meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi, serta menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

 

Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...