Langsung ke konten utama

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pembangunan Hotmix Desa Cijolang Garut Jadi Sorotan


GARUT | RESPUBLIKA INDONESIA

Proyek pembangunan jalan desa berupa hotmix di Kampung Sudi, RW 10, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang tercantum dalam papan informasi menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai Rp257.855.000 itu diduga memiliki kejanggalan dalam proses pelaksanaannya.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan tersebut memiliki volume 425 x 2,5 x 0,04 meter. Dalam papan informasi juga disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Hal ini menimbulkan tanda tanya, sebab dengan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, semestinya pelaksanaan dilakukan melalui proses lelang dengan menunjuk penyedia jasa resmi berbentuk CV atau badan usaha lainnya, bukan hanya oleh TPK.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pendamping Desa Kecamatan Limbangan, Euis, menyampaikan bahwa pengerjaan proyek jalan hotmix tersebut sebenarnya dilakukan oleh salah satu perusahaan berbadan hukum.

“Setau saya CV Asep Afdar Pak, coba bapak konfirmasi langsung ke desa,” ujar Euis, Sabtu (27/9/2025).

Pernyataan ini justru semakin menguatkan dugaan adanya ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan. Sebab di satu sisi papan proyek mencantumkan TPK sebagai pelaksana, namun di sisi lain disebutkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh sebuah CV.

Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Cijolang memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan hotmix sepenuhnya ditangani oleh TPK yang dipimpin oleh Yusup.

“TPK Pak Yusup yang lebih tahu pembangunan tersebut,” katanya singkat.


Perbedaan informasi antara pendamping desa dan perangkat desa ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan transparansi pelaksanaan pembangunan.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah umumnya wajib melalui mekanisme lelang terbuka agar lebih transparan dan akuntabel. Penunjukan langsung maupun pengelolaan oleh TPK biasanya berlaku untuk proyek dengan nilai lebih kecil atau berbasis swakelola.

Jika benar pengerjaan dilakukan oleh pihak CV, namun tidak dicantumkan secara jelas dalam papan proyek, hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun regulasi. Sebaliknya, jika benar hanya dilakukan oleh TPK, maka patut dipertanyakan apakah mekanisme penggunaan Dana Desa sudah sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cijolang maupun pelaksana kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut. Warga berharap adanya transparansi penuh agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap pengelolaan Dana Desa.


( Tim )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...