Diduga Tak Sesuai Aturan, Pembangunan Hotmix Desa Cijolang Garut Jadi Sorotan


GARUT | RESPUBLIKA INDONESIA

Proyek pembangunan jalan desa berupa hotmix di Kampung Sudi, RW 10, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang tercantum dalam papan informasi menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai Rp257.855.000 itu diduga memiliki kejanggalan dalam proses pelaksanaannya.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan tersebut memiliki volume 425 x 2,5 x 0,04 meter. Dalam papan informasi juga disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Hal ini menimbulkan tanda tanya, sebab dengan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, semestinya pelaksanaan dilakukan melalui proses lelang dengan menunjuk penyedia jasa resmi berbentuk CV atau badan usaha lainnya, bukan hanya oleh TPK.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pendamping Desa Kecamatan Limbangan, Euis, menyampaikan bahwa pengerjaan proyek jalan hotmix tersebut sebenarnya dilakukan oleh salah satu perusahaan berbadan hukum.

“Setau saya CV Asep Afdar Pak, coba bapak konfirmasi langsung ke desa,” ujar Euis, Sabtu (27/9/2025).

Pernyataan ini justru semakin menguatkan dugaan adanya ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan. Sebab di satu sisi papan proyek mencantumkan TPK sebagai pelaksana, namun di sisi lain disebutkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh sebuah CV.

Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Cijolang memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan hotmix sepenuhnya ditangani oleh TPK yang dipimpin oleh Yusup.

“TPK Pak Yusup yang lebih tahu pembangunan tersebut,” katanya singkat.


Perbedaan informasi antara pendamping desa dan perangkat desa ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan transparansi pelaksanaan pembangunan.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah umumnya wajib melalui mekanisme lelang terbuka agar lebih transparan dan akuntabel. Penunjukan langsung maupun pengelolaan oleh TPK biasanya berlaku untuk proyek dengan nilai lebih kecil atau berbasis swakelola.

Jika benar pengerjaan dilakukan oleh pihak CV, namun tidak dicantumkan secara jelas dalam papan proyek, hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun regulasi. Sebaliknya, jika benar hanya dilakukan oleh TPK, maka patut dipertanyakan apakah mekanisme penggunaan Dana Desa sudah sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cijolang maupun pelaksana kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut. Warga berharap adanya transparansi penuh agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap pengelolaan Dana Desa.


( Tim )

Komentar