Warga Resah !! Dugaan Peredaran SIM Palsu Mencuat di Lampung, Jejak Pemasaran Terendus hingga Wakatobi
BANDAR LAMPUNG | RESPUBLIKA INDONESIA
Masyarakat Lampung diresahkan dengan adanya dugaan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak.
Keresahan ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mencurigai adanya oknum yang menawarkan jasa pembuatan SIM dengan cara yang tidak lazim. Tawaran tersebut biasanya disampaikan melalui media sosial atau dari mulut ke mulut dengan iming-iming proses cepat dan biaya murah.
"Saya ditawari pembuatan SIM B2 Umum tanpa harus ikut ujian. Harganya memang lebih murah, tapi saya jadi curiga ini SIM benar atau tidak," ujar seorang warga Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya. Senin (29/9/2025)
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SIM palsu ini diduga tidak hanya beredar di Lampung, tetapi juga dipasarkan hingga ke daerah Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Seorang yang dikenal dengan inisial "M" alias A diduga kuat berperan sebagai pemasar di wilayah tersebut.
Selanjutnya kami akan melakukan konfirmasi ke Polres Lampung untuk melakukan penggalian data informasi yang lebih mendalam
Pemalsuan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), khususnya Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pembuat dan pengguna surat palsu, termasuk SIM. SIM termasuk surat yang dapat menimbulkan hak dan digunakan sebagai bukti, sehingga pemalsuannya merupakan tindak pidana.
Dasar Hukum Pemalsuan SIM
Pasal 263 KUHP :
Ayat (1) mengatur pidana bagi siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.
Ayat (2) mengatur pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 391 UU 1/2023 :
Pasal ini juga mengatur mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran SIM palsu di Lampung diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal ini.
( Tim )
Komentar
Posting Komentar