Langsung ke konten utama

Sengaja Membiarkan DPO Bandar Sabu, Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah Dilaporkan Ke Propam


SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA

Riswandi Pandjaitan melaporkan ke Propam para penyidik yang secara sadar mengatakan membiarkan seorang bandar narkoba yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Hal ini bermula ketika Riswandi merasa ada yang janggal atas penangkapan adik iparnya Yn pada tanggal 7 Agustus 2025, dibuatlah gelar perkara dan dikatakan Yn dituduh melakukan penjualan narkoba jenis sabu sabu dengan barang bukti 0,5 gram.

"Saya merasa ada yang janggal, berkas kini sudah P21, dan mereka (penyidik)melengkapi berkas dengan melampirkan surat DPO atas nama Aris alias Siluman sebagai bandar dan Ragil alias Justo sebagai pembeli,dalam surat itu tidak ada foto dan nomor Hp keduanya, padahal saya yang jauh dari Papua bisa komunikasi dengan keduanya" ujar Riswandi kepada awak media ini .

Pria yang pawai mencari fakta dalam sebuah kasus ini menduga bahwa dalam penangkapan ini hanyalah sebuah rekayasa agar penyidik memperoleh tangkapan sebagai laporan.

Riswandi berharap dengan laporan yang dibuatnya akan membongkar kebusukan penyidik narkoba khususnya di Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah.

"Saya berharap ini menjadi perhatian Kapolda Jateng dan juga Dirnarkoba yang belum bisa saya temui selama di Semarang, jangan sampai tangkapan hasil rekayasa yang mengorbankan masyarakat kecil, justru menjadi prestasi bagi beliau beliau" lanjut Riswandi pria yang dipercayakan sebagai ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya.


Dasar laporan ke Propam karena adanya beberapa pernyataan Plt Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Wiyoto yang mengatakan antara lain:

1. Kalo menangkap mereka gampang 

2. Kita menunggu saat BB (Barang Bukti ) banyak.

3. Kalo BB banyak publik senang

4. Kalo ditangkap malah akan memperberat Yn yang ditahan karena dianggap jaringan narkoba, bisa sampai dikirim ke Nusa Kambangan.

Pernyataan Wiyoto tersebut sudah menjelaskan bahwa mereka (penyidik) bisa kapan saja menangkap bandar tersebut, namun tidak dilakukan walaupun sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang .

"Artinya mereka buat DPO hanya untuk melengkapi berkas perkara adik ipar saya agar bisa diterima Jaksa Penuntut Umum, tidak ada pengembangan untuk memberantas narkoba yang sesungguhnya, bila dibiarkan seperti ini akan banyak masyarakat yang sudah menjadi korban karena memakai narkoba akan menjadi korban karena ditahan akibat ulah penyidik nakal"tegas Riswandi Pandjaitan.

Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah pun turut bersuara, dirinya meminta BNN (Badan Narkotika Nasional) ikut memonitor kasus Yn ini dan bisa membantu Yn yang sehari hari menjadi penjual kue ini dilepaskan dari tuduhan sebagai pengedar narkoba.

"Secara kronologi yang saya dengar memang Yn sudah bisa dituduhkan sebagai kurir ataupun pengedar, karena laporan hasil rekayasa penyidik yang di katakan sebagai hasil perkara membuktikan seperti itu, tapi bila ini dibiarkan maka tahanan narkoba Polda akan penuh dengan pemakai Narkoba yang dituduh sebagai pengedar, tetapi bandarnya akan terus bebas menjual" ujar pria asal Papua itu dengan tegas .

"Bahkan nenek nenek yang tidak punya beras di rumah karena tidak punya uang pun pasti bisa dijebak untuk mengambil narkoba bila memang cara seperti itu diijinkan, sudah jelas berkas akan P21 juga karena semua laporan bisa di rekayasa oleh penyidik " tutup Frans Baho.

Sementara beberapa penyidik dihubungi via chat Whatsapp terkait hal ini, tidak ada yang mau memberi tanggapan, mereka lebih memilih diam dan mengatakan agar menanyakan ke pimpinan langsung.

Riswandi mengatakan bahwa laporannya sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Paminal.

"Saya memberi hormat buat tim Paminal yang antusias dan segera meminta keterangan dari saya di ruangan Paminal kemarin ,saya juga sudah memberikan bukti bukti yang diperlukan, harapan saya agar oknum yang saya laporkan dipecat dan dihukum, bukan sekedar mutasi ataupun demosi ataupun penundaan pangkat, karena ini sudah merupakan sebuah kejahatan yang tambah mencoreng institusi Polri" kata Riswandi yang sudah satu minggu berada di Semarang untuk mencoba menggali fakta atas kasus ini 


( Tim - Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...