Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label REDAKSIONAL

Dilema Kepemimpinan Konten dan Krisis Konsensus di Jawa Barat

Oleh: R. Yadi Suryadi – Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kepemimpinan Dedi Mulyadi pasca menjabat Gubernur Jawa Barat menampilkan satu dilema baru dalam tata kelola pemerintahan modern: antara efektivitas kepemimpinan berbasis konten dengan keharusan membangun konsensus kelembagaan. “Gubernur Konten”: Efisiensi yang Menjebak Julukan Gubernur Konten bukan sekadar label viral, tetapi simbol dari pergeseran cara berkomunikasi politik di era digital. Melalui publikasi masif aktivitas keseharian, Dedi Mulyadi berhasil menekan biaya komunikasi publik dan mempercepat transparansi birokrasi. Namun, efisiensi ini membawa jebakan serius: ruang demokrasi formal tergeser oleh mekanisme validasi publik melalui media sosial. “Pemimpin boleh populer karena konten, tapi keputusan publik tetap harus lahir dari musyawarah, bukan dari algoritma,” ujar R. Yadi Suryadi. Kebijakan-kebijakan yang kontroversial—seperti ide vasektomi bagi penerima bansos atau pengiriman siswa nakal ke barak militer—menjad...

UU Pers Merupakan Lex Spesialis, Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

DARI REDAKSI | RESPUBLIKA INDONESIA Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (*) UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat. Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti: > "Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum." Artinya, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku. Artinya Wartawan tidak bisa Dipidanakan selama berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KU...

Agus Eot : Apa Itu Jurnalis…!!!? Silakan Simak Penjelasannya

( BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA   Jurnalis adalah salah satu profesi yang berperan penting dalam kehidupan ini. Tanpa jurnalis, masyarakat tidak akan mengetahui apa yang sedang terjadi di dunia saat ini. Keberadaan jurnalis akan membantu masyarakat melihat kebenaran yang ada di depan mata dan mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap keadaan yang sedang terjadi. Ingin mengetahui apa itu jurnalis? Simak artikel berikut ini! Apa itu Jurnalis? Mengutip repository.uksw.edu, jurnalistik adalah kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan peristiwa setiap harinya. Jurnalistik berasal dari bahasa Perancis journ yang berarti 'catatan' atau 'laporan harian.' Kemudian, Assegaff dalam kamus jurnalistik menjelaskan, jurnalistik adalah kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, hingga menulis surat kabar, majalah, atau laporan berkala lainnya. Jadi pada dasarnya menurut Agus Eot salah satu Pendiri dari Mata Group menerangkan bahwa jurnalistik bukanlah pers atau ...