Langsung ke konten utama

Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis


KARANG ANYAR | RESPUBLIKA INDONESIA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Karanganyar, Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 03.00 WIB ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Karanganyar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan miras di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil kegiatan, Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti miras dan tembakau sintetis. 


Barang bukti yang disita antara lain tiga botol besar ciu, dua botol miras jenis kawa-kawa, dua botol miras jenis adas, dua botol Mcd Whiskey, dua botol Sorju, satu botol kecil anggur merah, dua botol Singaraja, dan dua botol kecil Draft Beer diamankan dari rumah W (45) pekerjaan swasta yang beralamat di Gombel, Pendem, Mojogedang, di lain lokasi Satres Narkoba  berhasil mengamankan pelajar inisial HKS (16) warga Wonolop, Tasikmadu, Karanganyar yang kedapatan membawa tembakau sintetis (sinte) seberat 1,17 gram.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk pelanggaran miras akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara kasus tembakau sintetis ditangani terpisah sesuai ketentuan Undang-undang Narkotika.

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Satresnarkoba AKP Supran Yoga Tama menegaskan bahwa Ops Pekat akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan untuk menekan peredaran miras maupun narkotika di wilayah Karanganyar.

( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...