Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM & KRIMINAL

Laporan 14 Kasus Penanganan Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, SP3D Segera Diterbitkan

REMBANG || RESPUBLIKA INDONESIA Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa belasan laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di Polres Rembang telah melalui proses gelar perkara dan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti.  Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk total 14 kasus yang dipersoalkan. Advokat dari CBB Law Office, Bagas Pamenang, menyampaikan bahwa kepastian tersebut diperoleh setelah berkoordinasi langsung dengan jajaran Bidpropam Polda Jateng. Menurutnya, setidaknya 14 kasus dilaporkan karena dinilai menggantung atau mandek dalam penanganan di tingkat polres. "Berkas kami sudah lolos gelar perkara dan dinyatakan harus segera ditangani. Bagian Wasidik (Pengawasan Penyidikan) telah menghubungi saya, bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3D sebagai bentuk transparansi penanganan laporan kami di Propam," ujar B...

Usut Tuntas Penembakan Terhadap Supantri (Raja Gunung) dkk,Oknum APH harus di tindak Tegas !!!

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Bentrokan yang terjadi kemarin Selasa tanggal 3 Maret 2026 di areal  healing PT.Asmin Bara Baronang (PT.ABB) pihsk yang paling bertanggung jawab adalah perusahaan batu bara (ABB) dan Kapolres Kapuas,kasat reskim Polres Kapuas dan pihsk Kapolsek Kapuas Tengah dapat di lspor ke Bidpropam Polda Kalteng beserta para anggota di lapangan,tegas bang Haruman pada media ini  Rabu 4 Maret 2026 usai sidang di PN Palangkaraya.  Adv. Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ selaku pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini menyikapi komandan yang  beri perintah di lapangan maupun sprint yang di keluarkan dinilai melampaui SOP jelas bang Haruman yang merupakan advokat handal dan kritis terhadap hak2 bagi pencari keadilan.  Perusahaan apabila melakukan clear and clean tidak sesuai persyaratan dan melakukan penggarapan tanah warga di luar area IUP maka ijin IUP PT.ABB dapat di evaluasi kembali serta dapat di cabut. A...

Advokat Edi Rosandi Dkk PH dari H. Munirul Ikhsan Polisikan IG Dkk

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari Jumat 17 Februari 2026 Rumah Hukum Rosandi & Rusnawati advokat dan konsultan hukum pemegang kuasa dari H.Munirul Ikhsan kepada advokat Edi Rosandi, S.Sos, SH, M.Hum, Rusnawati, SH, MH dan Haruman Supono, SE, SH, MH,  AAIJ ketiga Advokad handal ini sabangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk menyampailan Laporan Pengaduan yang segera di buatkan Laporan Polisi oleh klien kami pada pemberian keterangannya terkait laporan ini oleh H.Munirul Ikhsan mendatang. Kami dari tim hukum H.Munirul Ikhsan telah melengkapi bukti - bukti otentik dan keterangan saksi - saksi yang menguatkan pelaporan kami sesuai KUHAP Baru UU No. 20 tahun 2025 dan penyesuaian KUHP Baru UU No.1 tahun 2026, Jelas Edi Rosandi yang biasa disapa bung Eros ini pada media usai penyampaian laporan terhadap IG dkk di muka Ditreskrimum Polda Kalteng.  Lebih lanjut bung Eros menjelaskan pasal-pasal yang dapat di jerat pasal berlapis pada KUHP Baru UU No 1 tahun 2023 yaitu Pa...

Dugaan Permintaan Uang Oknum Advokat di Rembang: Penanganan Belum Jelas, Gus Id Klaim Tidak Pernah Berikan Kuasa Hukum

REMBANG || RESPUBLIKA INDONESIA Kabupaten Rembang baru-baru ini menjadi sorotan seiring munculnya dugaan permintaan uang oleh oknum advokat di salah satu cafe kawasan timur kabupaten. Sejak pemanggilan saksi Rofiah tiga minggu lalu, Polres Rembang hingga saat ini belum memberikan informasi pasti terkait perkembangan kasus tersebut. Kamis (26/2/2026). Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., dari CBP LAW yang merupakan kuasa hukum pemilik salah satu cafe mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pemanggilan terakhir terhadap saksi Rofiyah dilakukan lebih dari satu bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. “Terakhir pemanggilan saksi Rofiyah sudah lebih dari satu bulan. Sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan. Kami merasa penanganan perkara ini berjalan sangat lambat,” ucapnya, sambil mengharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja dengan lebih profesional dan transparan serta segera memberikan ...

PT Fuhua Dilaporkan ke Kejaksaan Pati, Dugaan Korupsi, Pelanggaran Izin, dan Masalah Ketenagakerjaan

PATI || RESPUBLIKA INDONESIA Praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (12/2/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran peraturan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia. Sebagai kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N., S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut juga menyebutkan sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Pati, antara lain DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, dan Dinas Imigrasi sebagai pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Bagas, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pembangunan fasilitas PT Fuhua telah mencapai hampir 90% penyelesaian, namun perusahaan diduga belum memiliki izin lingkungan hidup maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Bangunan telah berdiri besar, namun izin yang diperlukan belum ada. Bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa pembangunan berlangsung karena diduga ...

Perbedaan Domisili Jadi Alasan Hambatan? Advokat Bagas Pamenang Kritik Layanan PTSP PN Rembang

REMBANG || RESPUBLIKA INDONESIA Advokat Bagas Pamenang, SH, MH, dari Kantor Hukum CBP Law, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat hendak beracara dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada Rabu (11/2/2026). Menurutnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan tersebut melakukan tindakan yang melebihi kapasitas tugas dan bahkan menyentuh ranah yang dianggap sebagai privasi pribadi. Dalam kesempatan tersebut, Bagas mengaku dihadapkan pada serangkaian pertanyaan yang dinilai tidak obyektif, mulai dari pempertanyakan keyakinan agama hingga perbedaan domisili pada berita acara sumpah advokat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbarunya. "Saya datang untuk bersidang seperti biasa, namun ternyata ada unsur politisasi yang mengiringinya. Sebelumnya saya telah melaporkan oknum advokat tergugat yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang dari klien saya. Tampaknya oknum tersebut tidak menerima laporan itu dan bahkan menunggangi i...

APAK Mendesak Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi dan Korupsi di Perumda Pasar Kota Bandung

KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat hari ini melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Inspektorat dan Balaikota Bandung serta Kejari Kota Bandung, Senin (19/01/2026) Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK)Jawa Barat secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi dan korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Perumda Pasar Kota Bandung Juara. APAK menilai, dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melibatkan oknum Dewan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.  Praktik penyalahgunaan wewenang ini dinilai telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ketua Umum APAK Jawa Barat, Yadi Suryadi dalam pernyataannya menegaskan bahwa indikasi penyimpangan kewenangan serta dugaan gratifikasi di tubuh Perumda Pasar harus dibongkar secara terbuka. “Kami mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu dan tidak tebang ...

ANKRI Akan Gelar Unjuk Rasa Kembali Di Kejati Jawa Barat, Desak Telusuri Aliran Dana Rp 3 Miliar Dari Helmi

INDRAMAYU || RESPUBLIKA INDONEIA Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menyampaikan rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa yang akan digelar Kamis 8 Januari mendatang di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Aksi ini merupakan bentuk tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum agar menegakkan prinsip transparansi akuntabilitas, dan supremasi hukum. Dalam aksi tersebut, ANKRI secara tegas mendesak JAMWAS Kejati untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) independen guna menelusuri aliran dana sebesar Rp3 miliar yang berasal dari Helmi kepada oknum tertentu di lingkungan Kejati Jawa Barat.  Sebelumnya, pada unjuk rasa ANKRI Senin 22/12 lalu Humas Kejati Jawa Barat memberikan pernyataan yang membenarkan adanya penyerahan dana Rp 3 miliar dari Helmi kepada Kejati Jawa Barat dalam kasus Dugaan TPPU yang melibatkan Helmi, oknum eksternal yang mendapatkan kredit istimewa sampai dengan Rp 25 miliar dengan jaminan jauh di bawah plafon kredit. Namun demikian, penyerahan titipan...

DIDUGA SKANDAL DALAM RANGKAP JABATAN BUMD TIRTAWENING AKIBAT TATA KELOLA ORGANISASI PIMPINAN YANG BURUK

KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA  Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung yang tergabung terdiri dari "Maung Kaboa, Cakra Crisis Center, GEBRAK, RAGA, FORUM SAKSI dan Aktivitas Anak Bangsa"  melaksanakan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung dan BUMD Tirtawering Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ardi Wibowo. S.Sos, Ketua Chakra krisis Center dan juga pemerhati kebijakan publik yang tergabung didalam Aliansi Aktivis  Anti Korupsi Bandung saat Aksi UNRAS di depan DPRD Kota Bandung dan Perumda Tirtawening menyampaikan Dugaan adanya Perkara jual/beli jabatan yang saat ini tengah menjadi sorotan warga Kota Bandung, dan bahkan telah menjadi fokus perkara yang telah masuk dalam Tahap Penyidikan Perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, disinyalir tidak hanya terjadi di lingkungan internal Pemerintah Kota Bandung, tapi juga menyasar hingga lingkungan BUMD-BUMD yang ada di Kota Bandung. Di lokasi yang sama Ketua umum GEBRAK, Ichan dan Lucky selaku koordinator Aksi Alians...

Skandal Pelecehan Guncang SDN di Leyangan Ungaran Timur: Guru Ngaji Dipecat Diam-Diam, Orang Tua Korban Dipaksa Bungkam ??

KAB. SEMARANG, UNGARAN TIMUR || RESPUBLIKA INDONESIA   15 Desember 2025 - Dunia pendidikan di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kembali tercoreng noda hitam. Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Leyangan memantik kemarahan publik dan menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik upaya “damai” yang terkesan menutup kasus? Seorang pengajar ekstrakurikuler mengaji berinisial AN diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid-muridnya. Ironisnya, kasus yang disebut telah terjadi sekitar dua bulan lalu ini baru mencuat ke permukaan setelah isu berkembang luas di masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya delapan siswa diduga menjadi korban. Mediasi atau Upaya Membungkam? Pihak sekolah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepala sekolah mengakui bahwa sempat dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait dan telah dibuat kesepakatan tertulis. Namun, isi kesepakatan itu...

Ratusan Nasabah BPR KR Indramayu Geruduk Kejati Jabar atas Kasus Kredit Fiktif

KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA  ( 15 Desember 2025 ) - Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (15/12/2025).  Aksi tersebut menarik perhatian publik dan media karena menyoroti belum tuntasnya penyelesaian hak nasabah BPR KR Indramayu serta dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam praktik kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah Sejak pagi hari, ratusan massa ANKRI terlihat membawa spanduk, poster, dan pengeras suara yang berisi tuntutan agar Kejati Jawa Barat melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap kasus yang mereka suarakan. Dalam orasinya, Andika Prayoga Koordinator Aksi ANKRI menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan BPR KR Indramayu dinilai belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah. Massa juga menyoroti dugaan adanya kredit fiktif senilai sekitar Rp25 miliar yang menurut ANKRI, melibatkan pihak eksternal berinisial HH alias “Upin I...

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA  Kasus dugaan kekerasan dan penyekapan terhadap seorang wartawan media online di Semarang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk komunitas pers. Ketua PWOIN Kota Semarang, Vio Sari, menyampaikan pernyataan tegas terkait insiden yang menimpa wartawan berinisial A tersebut. "Kami mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan swasta terhadap rekan kami, A. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi," ujar Vio Sari. Sabtu (13/12/2025).  Vio menambahkan, tindakan kekerasan dan penyekapan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan KUHP. Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pelaku ke pengadilan. "Kami menuntut agar polisi bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan biarkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis lolos dari jerat hukum," tegas Vio Sari yang akrab disapa bunda Vi...

Wartawan Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Penyekapan di Semarang

SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA Dunia jurnalistik kembali menghadapi tantangan serius. Seorang wartawan media online Jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, diduga menjadi korban serangkaian tindakan kekerasan, penyekapan, intimidasi, serta perampasan properti pribadi yakni handphone. Tindakan tersebut diduga melibatkan oknum dari kalangan perusahaan swasta di Kota Semarang. Sabtu (13/12/2025). Insiden itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di area sekitar lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Menurut keterangan korban, ia dihampiri oleh sekitar tujuh orang, termasuk individu berinisial JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses). Korban menuturkan bahwa YYN, yang diduga menjabat sebagai Manajer di PT RPS, diduga menjadi pelaku utama dalam tindakan kekerasan tersebut. Korban mengaku mengalami pemukulan, penjambakan rambut, penahanan paksa, diseret, hingga ditendang, sebelum akh...

Penutupan Jalan Umum di Rembang Berbuntut Panjang , Laporan Polisi Dilayangkan !!

REMBANG || RESPUBLIKA INDONESIA Kasus penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) yang notabene jalan umum di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, memasuki babak baru. S, seorang warga yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partners, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penutupan jalan umum secara ilegal ke Polres Rembang pada Kamis (11/12/2025) kemarin. Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., selaku kuasa hukum S dengan tegas menyatakan, tindakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar hukum. "Klien kami dan masyarakat sekitar sangat dirugikan karena akses mereka menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan menjadi terhambat," jelasnya. Jumat (12/12/2025). Terlapor dalam kasus ini adalah Tsm alias Benggo, warga Sendangwaru, yang mengklaim mewakili NJ. Menurut laporan polisi yang dilayangkan, Tsm menutup akses jalan dengan alasan jalan tersebut merupakan tanah milik pribadi tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilik...

Nasabah BPR KR Indramayu Desak Kejati Usut Pihak Eksternal Pada Kasus Korupsi Kredit Fiktif

KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menyesalkan aparat penegak hukum terkait belum tuntasnya penyelesaian hak-hak nasabah BPR KR Indramayu, dan masih mengalami ketidakjelasan hingga saat ini. Selain persoalan internal BPR dan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 230 miliar tersebut, ANKRI menyoroti keterlibatan pihak eksternal dalam praktik kredit fiktif bernilai besar namun masih belum diseret ke meja peradilan.  Pada 26 Juni lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan 3 tersangka yang terbukti secara hukum melakukan korupsi pada kasus BPR KR Indramayu. Ketiganya yaitu eks direksi pada lembaga tersebut. Atas kesalahannya, ketiganya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-539/m.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Dalam keterangan yang diterima redaksi, ANKRI menyebut bahwa terdapat dugaan kredit bernilai sekitar Rp 25 miliar yang melibatkan pihak eksternal berinisial HH, dikenal d...

Kasus Mangkrak 3 Tahun : Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, Digugat Praperadilan Terkait Kematian ASN Iwan Budi Paulus

SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan penghentian penyelidikan kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, Iwan Budi Paulus, yang terjadi pada tahun 2022. Sidang gugatan praperadilan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada tanggal 8 Desember. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Dalam agenda pembacaan permohonan tersebut, kedua termohon, yakni Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, tidak menghadiri persidangan.  Meskipun demikian, hakim Nakhrowi menerima surat pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah mengenai alasan ketidakhadiran. "Untuk menunggu kehadiran termohon, sidang ditunda pekan depan," kata hakim tersebut. Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menyayangkan ketidakhadiran kuasa dari kedua termohon. Padahal, menurutnya, ada cukup waktu sekit...

Kejari Tetapkan Inisial E dan RA Sebagai Tersangka

KOTA BANDUNG || (( RESPUBLIKA INDONESIA )) Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bapak Irfan Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seki Tindak Pidana Khusus Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menyampaikan pers rilis terkait Penetapan Tersangka Perkara Penyidikan Dugatin Tinduk dane Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025, bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2005. Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dengan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan stathis penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu: 1. Sdr. E, selaku Wakil...

Poster “Tangkap Syaefudin” Muncul di Sekitar Kejati Jabar, Tekanan PublikAtas Kasus Tunjangan DPRD Indramayu Menguat

KOTA BANDUNG ~ (( RESPUBLIKA INDONESIA )) (( 8 Desember 2025 )) ~ Sejumlah poster berukuran besar bertuliskan seruan “Tangkap Syaefudin” mendadak beredar di sejumlah titik di sekitar Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung. Poster-poster tersebut menampilkan foto H. Syaefudin—saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu—dengan cap bertuliskan “Koruptor” berwarna merah mencolok. Kemunculan poster itu menandai meningkatnya tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022. Saat itu, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Dalam poster, tercantum angka Rp 16,8 miliar yang disebut sebagai dugaan kerugian negara. Poster juga memuat tuntutan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar segera menetapkan dan menahan Syaefudin. Kasus ini sebelumnya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Agustus 2025. Berdasarkan dokumen laporan keuangan dan hasil audit awal yang menjadi dasar penyid...

Dinilai Lambat, Kantor Hukum CBP LAW Minta Polres Rembang Serius Tangani Dugaan Kasus Mafia Tanah

REMBANG || (( RESPUBLIKA INDONESIA )) Sebuah kantor hukum di Rembang, Jawa Tengah, CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners, mendesak Unit III Polres Rembang untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang.  Desakan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang. Dalam surat tersebut, kantor hukum yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyoroti lambatnya penanganan kasus ini. "Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini," tegas Bagas Pamenang. Kamis (4/13/2025). Bagas juga meminta agar Polres Rembang segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera diselesaikan. "Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan ak...

Lawfirm Scorpions Minta Agar Para Terlapor Di Jadikan Tersangka, Jaringan Mafia Tanah Palangkaraya.

PALANGKARAYA, KELTENG || (( RESPUBLIKA INDONESIA )) Bahwa perkara ini bermula dari kerjasama pembangunan perumahan antara CV.Graha Angga Mandiri dengan Budhi Dilan Laman yang di saksikan Kelly, dan Sipet, mantunya yang mau kuasai bangunan itu yang kini sudah menjadi Terlapor atas pelaporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di Polresta Palangkaraya tanggal 3 November 2025 dan pelaporan dari Developer ke Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 10 November 2025. Lokasi sengketa di jl Yos Sudarso VIIIA seluas 10.000M2 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota Palangkaraya berdasarkan akta no 3 tanggal 13 Desember 2024 pada notaris Duwi Hartatik,SH,M.Kn di Palangkaraya. Budhi Dilan Laman yang diakui memiliki surat segel tahun 1980an, kami kuasa hukum Developer Danas pertanyakan keabsahan dokumen itu meminta pada penyidik kepolisian untuk mengungkap dugaan mafia - mafia tanah di Palangkaraya, tegas Haruman. Di Karenakan para Pelapor inisial D, Y,Yt dkk adalah jejak digital saling mengenal ke...