Langsung ke konten utama

Polisi Tangani Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur


KAB. KUNINGAN | RESPUBLIKA INDONESIA

Jajaran Polres Kuningan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kasus ini resmi dilaporkan pada 24 September 2025. Jumat(26/9/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan keterangan, kejadian berawal ketika korban yang masih berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (42), warga Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang.

"Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Kuningan. Penyidik pun segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain memeriksa pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban." ujar Kabid Humas, Sabtu (27/9/2025)

Atas laporan tersebut, polisi menetapkan YS (42), seorang buruh harian lepas asal Desa Ciomas, sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk keluarga korban dan warga sekitar.

Polres Kuningan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, situasi berjalan aman dan kondusif, sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan.


Biro Kab. Kuningan + Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...