Langsung ke konten utama

Kepedulian Polda Jabar Kepada Petani Jagung Untuk Meningkatkan Kesejahteraan


KAB. GARUT | RESPUBLIKA INDONESIA

Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang ketahanan pangan. Melalui program penanaman jagung yang telah berjalan konsisten, kini hasilnya tampak nyata dengan digelarnya Panen Raya Serentak Kuartal III Tahun 2025 di Jl. Letjen Mashudi Km 5, Kampung Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, Sabtu (27/9/2025).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan didampingi Pejabat Utama Polda Jabar serta Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda Jabar dalam mendukung program pemerintah mewujudkan swasembada pangan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jabar menyampaikan bahwa panen jagung dilakukan di lahan seluas 1,4 hektare dengan hasil produksi mencapai 7 ton jagung. Lebih jauh, secara keseluruhan Polda Jawa Barat melalui program pendampingan pertanian berhasil meraih panen raya jagung dengan total produksi mencapai 141 ton dari luas lahan 41 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat.


"Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa program pendampingan yang dilakukan Polda Jabar berhasil meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat. Keberhasilan panen jagung dalam skala besar ini bukan hanya memberikan manfaat bagi para petani, tetapi juga menjadi kontribusi nyata kepolisian dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat." ujarnya.

Sejak awal program, Polda Jabar tidak hanya hadir memberikan pengawalan, tetapi juga aktif mendorong, membimbing, hingga memfasilitasi masyarakat dalam mengoptimalkan lahan pertanian untuk komoditas jagung. Upaya ini membuahkan hasil positif dengan meningkatnya produktivitas panen yang siap menopang kebutuhan pangan daerah bahkan nasional.

Kepedulian Polda Jabar tersebut merupakan  peran strategis kepolisian yang tidak sebatas menjaga keamanan, tetapi juga berkontribusi langsung pada sektor ketahanan pangan.

“Panen raya ini menjadi momentum berharga yang menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat menghasilkan dampak besar bagi kesejahteraan bersama, sekaligus menjadikan Jawa Barat sebagai salah satu penopang utama swasembada jagung nasional 2025,” ujar Kapolda Jabar.

Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...