Langsung ke konten utama

1,5 Tahun Laporan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Polres Salatiga Mandek


SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA

Seorang warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Dwi Agus Margiyono mempertanyakan soal kejelasan laporan kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya ke Polres Salatiga sejak 1,5 tahun lalu. Kasus penipuan tersebut diduga melibatkan penjual/pemilik mobil dengan modus jual beli mobil hingga merugikan korban sebesar Rp150 juta.

 "Sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Dwi, Rabu (1/10/2025).

Dwi menceritakan, kasus dugaan penipuan ini bermula pada Selasa 21 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. saat korban melihat postingan mobil Daihatsu Terios di facebook dengan harga Rp 147 juta, kemudian dilanjutkan chat melalui WhatsApp no 085941385292 atas nama Andika Juliadi, kemudian terjadilah kesepakatan harga di angka Rp 148 juta. 

Kemudian korban dikirimi sharlock oleh terlapor yang beralamatkan jalan Arjuna no 36 RT 04 RW 05 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Lalu keesokan harinya, pada Rabu 22 Mei 2025 pukul 13.00 WIB tiba di lokasi sesuai sharlock. Setelah itu korban diarahkan ke BPR Kandimadu Arta Jl. Langensuka No.19, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, untuk mengambil BPKB mobil tersebut, lalu korban transfer ke no rek BCA 1510947998 atas nama Nurul Cahya Ilmi. Anehnya setelah korban transfer ke rekening tersebut ternyata rekening itu bukan rekening penjual mobil.

Sadar dirinya kena tipu, saat itu juga tanggal 22 Mei 2024, Dwi melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga. 

Setelah laporan diterima, kasus ini kemudian ditangani penyidik dari Unit II Reskrim Polres Salatiga.

Dari laporan tersebut, Dwi malah dibuat tidak pasti. 

"Saya merasa sangat kecewa dengan Polres salatiga yang tidak mampu menangani kasus saya dengan modus penipuan segitiga, sampai saat inipun tidak ada titik terang," tuturnya.

"Saya sebagai korban penipuan jual beli mobil tertipu hampir 150 juta rupiah. Sudah 1,5 tahun saya lapor di Polres Salatiga cuma mendapat SP2HP saja," ungkapnya.

Ia kecewa lantaran polisi tidak ada tindakan pencarian pelaku, hingga melakukan penangkapan. Ia juga menuturkan si penjual atau pemilik mobil tidak dikenakan jeratan hukum karena menurutnya diduga sudah terang-terangan membantu atau bekerjasama dengan pelaku penipuan. 

"Saya anggap Polres Salatiga tidak becus menangani kasus ini. Kalau begini terus tidak ada titik terang lebih baik Polres Salatiga kasih saya SP3," pungkasnya.


(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...