Langsung ke konten utama

𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐍𝐚𝐫𝐤𝐨𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐝𝐢 𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 : 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐮𝐠𝐚 𝐀𝐝𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐞𝐛𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐘𝐍


𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆 |  RESPUBLIKA INDONESIA

27 September 2025 Proses hukum yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial YN dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu memunculkan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat merupakan unsur penjebakan terstruktur. Pihak keluarga, melalui kerabat sekaligus wartawan yang menelusuri fakta, Riswandi Panjaitan, menyatakan akan berjuang mengungkap tuntas dugaan "permainan" dalam kasus ini.

YN ditangkap pada 7 Agustus 2025 di lokasi yang diarahkan oleh seorang pria bernama Justo, teman suaminya, untuk mengambil paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Menurut keterangan Justo kepada Riswandi, YN dijebak.

𝐊𝐞𝐣𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥

Kasus ini menjadi sorotan karena beberapa hal :

* Peran Justo yang Misterius: Justo adalah orang yang meminta YN mengambil barang haram tersebut dengan alasan dirinya tidak dapat berhubungan langsung dengan bandar bernama Agus Kenthir karena memiliki hutang. Justo pula yang menunjukkan lokasi pengambilan. Namun, Justo tidak ditangkap saat penyergapan terjadi. Keberadaan Justo baru menjadi misteri ketika polisi belakangan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya setelah kasus ini mulai viral dan ditelusuri media.

* Dugaan Keterlibatan di TKP: Seorang sumber bernama Yudi mengonfirmasi kepada Riswandi Panjaitan melalui telepon bahwa dirinya berada di TKP bersama Justo saat penangkapan YN, namun ia juga luput dari penyergapan polisi.

*Tuntutan Uang Tebusan: Keluarga YN yang tidak mau disebutkan namanya mengaku didatangi oleh seorang pria, yang mereka duga adalah seorang penyidik, di Kantor Ditnarkoba Semarang yang meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tebusan agar YN bisa dibebaskan. Permintaan ini disampaikan saat keluarga tidak diizinkan bertemu dengan YN.

*Penerapan Pasal yang Kontroversial: Penyidik dari kepolisian, Bripka Agus Tiana, SH, mengonfirmasi kepada Riswandi bahwa hasil gelar perkara menetapkan YN sebagai kurir atau pengedar dan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika. Padahal, dengan barang bukti yang hanya 0,5 gram, pihak keluarga mempertanyakan mengapa YN tidak dikenakan Pasal 127 yang mengatur tentang penyalahgunaan (pemakai), yang sanksinya lebih ringan. Menurut Riswandi, penyidik tersebut tidak memberikan jawaban pasti terkait perbedaan penerapan pasal ini.

𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐜𝐚𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧

Riswandi Panjaitan, yang juga merupakan kakak ipar YN, menegaskan bahwa serangkaian peristiwa, mulai dari peran Justo yang "mengatur" pengambilan barang hingga penerapan pasal yang dinilai memberatkan, menguatkan dugaan adanya penjebakan yang terencana.

Justo sendiri, setelah kejadian, dilaporkan berupaya menghubungi suami YN untuk meminta maaf dan menyatakan kesediaannya membantu mencari dana untuk tebusan yang diminta.

"Kami sebagai keluarga akan berupaya maksimal untuk mengungkap permainan ini sampai di mana pun. Kejanggalan-kejanggalan dan dugaan unsur penjebakan ini kami yakini sudah diatur sebelumnya. Kami menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan penyidik yang terlibat dalam dugaan permintaan uang tebusan ditindak tegas," ujar Riswandi.

Pihak keluarga berharap Kapolri dan instansi terkait dapat meninjau ulang penanganan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa adanya rekayasa atau pemerasan.


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...