𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆 | RESPUBLIKA INDONESIA
27 September 2025 Proses hukum yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial YN dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu memunculkan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat merupakan unsur penjebakan terstruktur. Pihak keluarga, melalui kerabat sekaligus wartawan yang menelusuri fakta, Riswandi Panjaitan, menyatakan akan berjuang mengungkap tuntas dugaan "permainan" dalam kasus ini.
YN ditangkap pada 7 Agustus 2025 di lokasi yang diarahkan oleh seorang pria bernama Justo, teman suaminya, untuk mengambil paket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Menurut keterangan Justo kepada Riswandi, YN dijebak.
𝐊𝐞𝐣𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥
Kasus ini menjadi sorotan karena beberapa hal :
* Peran Justo yang Misterius: Justo adalah orang yang meminta YN mengambil barang haram tersebut dengan alasan dirinya tidak dapat berhubungan langsung dengan bandar bernama Agus Kenthir karena memiliki hutang. Justo pula yang menunjukkan lokasi pengambilan. Namun, Justo tidak ditangkap saat penyergapan terjadi. Keberadaan Justo baru menjadi misteri ketika polisi belakangan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya setelah kasus ini mulai viral dan ditelusuri media.
* Dugaan Keterlibatan di TKP: Seorang sumber bernama Yudi mengonfirmasi kepada Riswandi Panjaitan melalui telepon bahwa dirinya berada di TKP bersama Justo saat penangkapan YN, namun ia juga luput dari penyergapan polisi.
*Tuntutan Uang Tebusan: Keluarga YN yang tidak mau disebutkan namanya mengaku didatangi oleh seorang pria, yang mereka duga adalah seorang penyidik, di Kantor Ditnarkoba Semarang yang meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tebusan agar YN bisa dibebaskan. Permintaan ini disampaikan saat keluarga tidak diizinkan bertemu dengan YN.
*Penerapan Pasal yang Kontroversial: Penyidik dari kepolisian, Bripka Agus Tiana, SH, mengonfirmasi kepada Riswandi bahwa hasil gelar perkara menetapkan YN sebagai kurir atau pengedar dan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika. Padahal, dengan barang bukti yang hanya 0,5 gram, pihak keluarga mempertanyakan mengapa YN tidak dikenakan Pasal 127 yang mengatur tentang penyalahgunaan (pemakai), yang sanksinya lebih ringan. Menurut Riswandi, penyidik tersebut tidak memberikan jawaban pasti terkait perbedaan penerapan pasal ini.
𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐜𝐚𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧
Riswandi Panjaitan, yang juga merupakan kakak ipar YN, menegaskan bahwa serangkaian peristiwa, mulai dari peran Justo yang "mengatur" pengambilan barang hingga penerapan pasal yang dinilai memberatkan, menguatkan dugaan adanya penjebakan yang terencana.
Justo sendiri, setelah kejadian, dilaporkan berupaya menghubungi suami YN untuk meminta maaf dan menyatakan kesediaannya membantu mencari dana untuk tebusan yang diminta.
"Kami sebagai keluarga akan berupaya maksimal untuk mengungkap permainan ini sampai di mana pun. Kejanggalan-kejanggalan dan dugaan unsur penjebakan ini kami yakini sudah diatur sebelumnya. Kami menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan penyidik yang terlibat dalam dugaan permintaan uang tebusan ditindak tegas," ujar Riswandi.
Pihak keluarga berharap Kapolri dan instansi terkait dapat meninjau ulang penanganan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa adanya rekayasa atau pemerasan.
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
Komentar
Posting Komentar