Langsung ke konten utama

APAK Mendesak Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi dan Korupsi di Perumda Pasar Kota Bandung


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat hari ini melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Inspektorat dan Balaikota Bandung serta Kejari Kota Bandung, Senin (19/01/2026)

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK)Jawa Barat secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi dan korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Perumda Pasar Kota Bandung Juara.

APAK menilai, dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melibatkan oknum Dewan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 

Praktik penyalahgunaan wewenang ini dinilai telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ketua Umum APAK Jawa Barat, Yadi Suryadi dalam pernyataannya menegaskan bahwa indikasi penyimpangan kewenangan serta dugaan gratifikasi di tubuh Perumda Pasar harus dibongkar secara terbuka. “Kami mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.


Selain itu, APAK juga mendesak Wali Kota Bandung dan pihak terkait untuk segera menurunkan serta mengganti Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bandung Juara. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kondusivitas internal perusahaan daerah serta mengembalikan kepercayaan publik.

Menurut APAK, pembiaran terhadap dugaan korupsi hanya akan memperburuk citra BUMD dan merugikan pedagang pasar serta masyarakat Kota Bandung secara luas. Oleh karena itu, mereka meminta adanya tindakan cepat, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan sikap Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK)Jawa Barat, terkait unjuk rasa ini yang tertuang dalam surat pernyataan sikap beserta berkas dan bukti-bukti terlampir yang disampaikan dan diberikan langsung kepada pejabat Inspektorat Kota Bandung serta Kejari Kota Bandung.

APAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Saat Diterima Kejari Kota Bandung


Saat Diterima Inspektorat Kota Bandung

(( Biro Bandung + Redaksi ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...