Langsung ke konten utama

Perbedaan Domisili Jadi Alasan Hambatan? Advokat Bagas Pamenang Kritik Layanan PTSP PN Rembang


REMBANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Advokat Bagas Pamenang, SH, MH, dari Kantor Hukum CBP Law, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat hendak beracara dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada Rabu (11/2/2026). Menurutnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan tersebut melakukan tindakan yang melebihi kapasitas tugas dan bahkan menyentuh ranah yang dianggap sebagai privasi pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Bagas mengaku dihadapkan pada serangkaian pertanyaan yang dinilai tidak obyektif, mulai dari pempertanyakan keyakinan agama hingga perbedaan domisili pada berita acara sumpah advokat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbarunya.

"Saya datang untuk bersidang seperti biasa, namun ternyata ada unsur politisasi yang mengiringinya. Sebelumnya saya telah melaporkan oknum advokat tergugat yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang dari klien saya. Tampaknya oknum tersebut tidak menerima laporan itu dan bahkan menunggangi institusi PN Rembang saat saya hendak menjalankan tugas saya sebagai advokat penggugat," ucap Bagas.

Menurut dia, sebelum memasuki ruang sidang, petugas PTSP meminta berita acara sumpah advokatnya dan mengajukan keraguan apakah berkas tersebut asli atau palsu. Hal itu muncul karena berita acara sumpahnya dikeluarkan Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, sedangkan KTP terbarunya menunjukkan domisili di Jawa Tengah.

"Saya sudah menjelaskan bahwa berdasarkan aturan undang-undang advokat, sumpah advokat dikeluarkan sesuai domisili saat melakukan pendaftaran. Saat itu saya bekerja di Bali dan menggunakan surat domisili setempat. Bahkan hakim di ruang sidang telah menyetujui kelayakan saya beracara dan tidak mempersoalkannya. Namun yang mengherankan, seolah-olah PN Rembang bisa ditunggangi Bahkan dari mulai satpam hingga petugas PTSP satu suara nurut dengan oknum advokat tersebut," jelasnya.

Bagas juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait tindakan yang dinilai diskriminatif dan bersifat rasis. Ia menyebutkan bahwa ada advokat tergugat yang mempersoalkan sapaan "Assalamualaikum" yang dia sampaikan padahal ia memeluk agama Kristen, sementara beberapa pihak lain adalah penganut agama Islam.

"Saya sendiri sebagai penggugat harus berhadapan dengan 10 advokat dari pihak tergugat. Syukur saya dapat menjalankan tugas dengan aman, namun kondisi ini menunjukkan bahwa ada hal yang perlu diperbaiki terkait objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proses peradilan," tandasnya.

Kedatangan Bagas ke PN Rembang nampak dikawal oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) Harimau dan Squad Nusantara Cabang Rembang.

Hingga berita ini diturunkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran etika dan prosedural. 

(( Ttg/Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...