Langsung ke konten utama

Skandal Pelecehan Guncang SDN di Leyangan Ungaran Timur: Guru Ngaji Dipecat Diam-Diam, Orang Tua Korban Dipaksa Bungkam ??


KAB. SEMARANG, UNGARAN TIMUR || RESPUBLIKA INDONESIA  

15 Desember 2025 - Dunia pendidikan di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kembali tercoreng noda hitam. Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Leyangan memantik kemarahan publik dan menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik upaya “damai” yang terkesan menutup kasus?

Seorang pengajar ekstrakurikuler mengaji berinisial AN diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid-muridnya. Ironisnya, kasus yang disebut telah terjadi sekitar dua bulan lalu ini baru mencuat ke permukaan setelah isu berkembang luas di masyarakat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya delapan siswa diduga menjadi korban.

Mediasi atau Upaya Membungkam?

Pihak sekolah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepala sekolah mengakui bahwa sempat dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait dan telah dibuat kesepakatan tertulis. Namun, isi kesepakatan itu dirahasiakan dari publik dengan dalih perlindungan masa depan anak.

“Kami tidak bisa membuka isi kesepakatan karena menyangkut perlindungan anak,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Pernyataan ini justru memantik kritik. Pasalnya, salah satu orang tua korban mengungkap fakta mengejutkan: adanya surat perjanjian yang melarang keluarga korban melanjutkan perkara ke ranah hukum dan berbicara ke luar.

> “Kami ingin pelaku diproses hukum, tapi kami terhalang surat perjanjian itu,” ungkap orang tua korban dengan suara gemetar.

Pelaku Dipecat, Tapi Hukum Masih Menggantung

Sekolah memastikan bahwa AN telah diberhentikan dari posisinya sebagai pembimbing mengaji. Diketahui, yang bersangkutan baru mengajar sekitar tiga hingga empat bulan sebelum kasus ini mencuat.

Namun pemecatan administratif dinilai tidak cukup untuk menjawab dugaan kejahatan serius terhadap anak.

Polisi Turun, Tapi Publik Menunggu Ketegasan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, telah turun langsung ke lokasi sekolah di Desa Leyangan untuk klarifikasi awal.

“Kami sudah melakukan pendalaman dan langkah antisipasi,” ujar petugas Unit PPA Polres Semarang.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa Restorative Justice tidak bisa diterapkan sembarangan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Jika syarat tidak terpenuhi, proses pidana wajib dilanjutkan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kasus ini merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya:

Pasal 76E

Pasal 82 ayat (1)

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak terancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Negara juga diwajibkan melindungi anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54.

Catatan Kritis viosarinews.com

Kasus di SDN Desa Leyangan ini menyisakan pertanyaan serius:

Mengapa kasus baru terungkap setelah dua bulan?

Siapa yang menginisiasi kesepakatan tertutup?

Apakah ada tekanan terhadap keluarga korban?

Keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kompromi apa pun. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat trauma seumur hidup.

viosarinews.com akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan, tegas, dan berpihak pada korban.


(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...