Langsung ke konten utama

ANKRI Akan Gelar Unjuk Rasa Kembali Di Kejati Jawa Barat, Desak Telusuri Aliran Dana Rp 3 Miliar Dari Helmi


INDRAMAYU || RESPUBLIKA INDONEIA

Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menyampaikan rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa yang akan digelar Kamis 8 Januari mendatang di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Aksi ini merupakan bentuk tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum agar menegakkan prinsip transparansi akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Dalam aksi tersebut, ANKRI secara tegas mendesak JAMWAS Kejati untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) independen guna menelusuri aliran dana sebesar Rp3 miliar yang berasal dari Helmi kepada oknum tertentu di lingkungan Kejati Jawa Barat. 

Sebelumnya, pada unjuk rasa ANKRI Senin 22/12 lalu Humas Kejati Jawa Barat memberikan pernyataan yang membenarkan adanya penyerahan dana Rp 3 miliar dari Helmi kepada Kejati Jawa Barat dalam kasus Dugaan TPPU yang melibatkan Helmi, oknum eksternal yang mendapatkan kredit istimewa sampai dengan Rp 25 miliar dengan jaminan jauh di bawah plafon kredit.

Namun demikian, penyerahan titipan dana senilai Rp 3 miliar tersebut menjadi pertanyaan publik, apakah untuk mencicil pinjaman atau untuk kepentingan lainnya belum diketahui secara gamblang. 

Skandal kasus rasuah pada BPR KR Indramayu yang menyebabkan kerugian negara dan dana nasabah hingga mencapai Rp 25 miliar ini telah menyeret 3 eks pimpinannya menjadi tersangka. Namun, ANKRI menyesalkan bahwa hingga kini oknum eksternal yang sering disebut-sebut dalam persidangan dan informasi internal, Helmi, masih bebas berkeliaran di Indramayu. 

Koordinator ANKRI, Andika Prayoga menegaskan bahwa pembentukan Satgas menjadi langkah krusial guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Aliran dana tersebut, apabila tidak ditelusuri secara terbuka dan menyeluruh, dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“ANKRI menilai bahwa pengawasan internal harus dijalankan secara serius dan berani. Penelusuran aliran dana ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga marwah dan integritas lembaga penegak hukum,” tegas Yoga (2/1).

ANKRI menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta bertujuan mendorong Kejati Jawa Barat dan jajaran pengawasannya untuk bertindak transparan dan bertanggung jawab kepada publik.

ANKRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas untuk bersama-sama mengawal proses ini demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Kami lagi-lagi akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menuntuk keadilan dan hak-hak nasabah. Kamis depan, kita akn lihat apakah keadilan masih memiliki keberpihakan pada korban atau tidak di negeri yang negara hukum ini" pungkas Yoga nenutup keterangannya.


(( BIRO INDRAMAYU / RED ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...