KAB. SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA Polemik terkait tertahannya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids kini memasuki fase yang semakin serius dan memunculkan sorotan tajam publik. Pernyataan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., dalam pertemuan dengan tim media pada Jumat (17/04), justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum administrasi dalam proses perizinan yang telah mandek sejak 2023. Dalam penjelasannya, PLT Kepala Dinas mengakui bahwa secara normatif izin operasional seharusnya terbit paling lambat satu tahun sejak permohonan diajukan. Namun fakta menunjukkan, hingga memasuki tahun ketiga, izin tersebut belum juga diterbitkan. Tidak ada keputusan resmi—baik persetujuan maupun penolakan tertulis—yang diberikan kepada pihak sekolah. Ketika ditanya terkait penyebab keterlambatan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pastinya. “Saya kurang tahu, karena waktu itu saya bel...
Media Untuk Kepentingan Masyarakat Umum