PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA
Pada hari Jumat 17 Februari 2026 Rumah Hukum Rosandi & Rusnawati advokat dan konsultan hukum pemegang kuasa dari H.Munirul Ikhsan kepada advokat Edi Rosandi, S.Sos, SH, M.Hum, Rusnawati, SH, MH dan Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ ketiga Advokad handal ini sabangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk menyampailan Laporan Pengaduan yang segera di buatkan Laporan Polisi oleh klien kami pada pemberian keterangannya terkait laporan ini oleh H.Munirul Ikhsan mendatang.
Kami dari tim hukum H.Munirul Ikhsan telah melengkapi bukti - bukti otentik dan keterangan saksi - saksi yang menguatkan pelaporan kami sesuai KUHAP Baru UU No. 20 tahun 2025 dan penyesuaian KUHP Baru UU No.1 tahun 2026, Jelas Edi Rosandi yang biasa disapa bung Eros ini pada media usai penyampaian laporan terhadap IG dkk di muka Ditreskrimum Polda Kalteng.
Lebih lanjut bung Eros menjelaskan pasal-pasal yang dapat di jerat pasal berlapis pada KUHP Baru UU No 1 tahun 2023 yaitu Pasal 482 junto pasal 20 KUHP Nasional, pasal 481, pasal jo pasal 20,pasal 433,pasal 344, jo pasal 20 dan UU ITE pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, tegas bang Haruman lagi via ponsel pada media ini.
Terlapor IG juga merupakan mantan residivis yang sudah empat kali menjadi Terpidana saat ini baru bebas bersyarat atas kasus pidana yang baru di jalaninya,jelas bung Eros. Para terlapor inisial IG, J, dan SN di duga keras melakukan persekongkolan tindak pidana dimaksud pada laporan kami ini.
Akibat perbuatan terlapor klien kami mengalami psikis, reputasi klien kami tercemar, terjadi penurunan aktivitas usaha dan timbul keresahan di lingkungan usaha dan masyarakat oleh para terlapor secara bersama -sama tanpa hak dan melawan hukum serta menimbulkan rasa takut dan kerugian bagi terlapor,tega bung Eros dan bang Haruman.
Kami berharap agar perkara ini segera ditindaklanjut secara Presisi agar jangan sekali-kali bermain main dengan masalah hukum,tegas bung Eros.
(( EG / Red ))

Komentar
Posting Komentar