Langsung ke konten utama

Advokat Edi Rosandi Dkk PH dari H. Munirul Ikhsan Polisikan IG Dkk


PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA

Pada hari Jumat 17 Februari 2026 Rumah Hukum Rosandi & Rusnawati advokat dan konsultan hukum pemegang kuasa dari H.Munirul Ikhsan kepada advokat Edi Rosandi, S.Sos, SH, M.Hum, Rusnawati, SH, MH dan Haruman Supono, SE, SH, MH,  AAIJ ketiga Advokad handal ini sabangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk menyampailan Laporan Pengaduan yang segera di buatkan Laporan Polisi oleh klien kami pada pemberian keterangannya terkait laporan ini oleh H.Munirul Ikhsan mendatang.

Kami dari tim hukum H.Munirul Ikhsan telah melengkapi bukti - bukti otentik dan keterangan saksi - saksi yang menguatkan pelaporan kami sesuai KUHAP Baru UU No. 20 tahun 2025 dan penyesuaian KUHP Baru UU No.1 tahun 2026, Jelas Edi Rosandi yang biasa disapa bung Eros ini pada media usai penyampaian laporan terhadap IG dkk di muka Ditreskrimum Polda Kalteng. 

Lebih lanjut bung Eros menjelaskan pasal-pasal yang dapat di jerat pasal berlapis pada KUHP Baru UU No 1 tahun 2023 yaitu Pasal 482 junto pasal 20 KUHP Nasional, pasal 481, pasal jo pasal 20,pasal 433,pasal 344, jo pasal 20 dan UU ITE pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, tegas bang Haruman lagi via ponsel pada media ini. 


Terlapor IG juga merupakan mantan residivis yang sudah empat kali menjadi Terpidana saat ini baru bebas bersyarat atas kasus pidana yang baru di jalaninya,jelas bung Eros. Para terlapor inisial IG, J, dan SN di duga keras melakukan persekongkolan tindak pidana dimaksud pada laporan kami ini. 

Akibat perbuatan terlapor klien kami mengalami psikis, reputasi klien kami tercemar, terjadi penurunan aktivitas usaha dan timbul keresahan di lingkungan usaha dan masyarakat oleh para terlapor secara bersama -sama tanpa hak dan melawan hukum serta menimbulkan rasa takut dan kerugian bagi terlapor,tega bung Eros dan bang Haruman. 

Kami berharap agar perkara ini segera ditindaklanjut secara Presisi agar jangan sekali-kali bermain main dengan masalah hukum,tegas bung Eros.

(( EG / Red ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...