Langsung ke konten utama

DIDUGA SKANDAL DALAM RANGKAP JABATAN BUMD TIRTAWENING AKIBAT TATA KELOLA ORGANISASI PIMPINAN YANG BURUK


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA 

Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung yang tergabung terdiri dari "Maung Kaboa, Cakra Crisis Center, GEBRAK, RAGA, FORUM SAKSI dan Aktivitas Anak Bangsa"  melaksanakan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung dan BUMD Tirtawering Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Ardi Wibowo. S.Sos, Ketua Chakra krisis Center dan juga pemerhati kebijakan publik yang tergabung didalam Aliansi Aktivis 

Anti Korupsi Bandung saat Aksi UNRAS di depan DPRD Kota Bandung dan Perumda Tirtawening menyampaikan Dugaan adanya Perkara jual/beli jabatan yang saat ini tengah menjadi sorotan warga Kota Bandung, dan bahkan telah menjadi fokus perkara yang telah masuk dalam Tahap Penyidikan Perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, disinyalir tidak hanya terjadi di lingkungan internal Pemerintah Kota Bandung, tapi juga menyasar hingga lingkungan BUMD-BUMD yang ada di Kota Bandung.

Di lokasi yang sama Ketua umum GEBRAK, Ichan dan Lucky selaku koordinator Aksi Aliansi Anti Korupsi Bandung, mengungkapkan aksi tersebut akan terus berlanjut secara bergelombang serta akan menindaklanjuti aksi ke Kejari dan KPK apabila Praktek kotor jual-beli jabatan yang terjadi di Perumda Tirtawening terjadi, selain menciderai prinsip-prinsip Good Governance juga merugikan bagi para pegawai yang terhambat kariernya hanya karena tidak memiliki uang meskipun memiliki kompetensi, pengalaman dan profesionalisme, ucap Ichsan.

Begitupun dengan Kang Adhi Jara selaku ketua Aktivis Anak Bangsa dalam orasinya menyatakan Komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan aparatur Negara yang bersih KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta penegakan supremasi hukum, harus kita dukung bersama melalui aksi nyata. 

Dukungan tersebut penting untuk mencegah berbagai indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan penghianatan terhadap amanah Bangsa, Seperi halnya yang terjadi di Perumda Tirtawening dengan data yang dimilikinya, tandasnya.

"Contohnya keterlambatan pelaksanaan proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtawening serta isu keinginan KPM untuk menambah jumlah Direksi dari 4 orang menjadi 5 orang seakan-akan menegaskan penambahan pos pejabat di BUMD tersebut bertujuan politik transaksional. 

Selain itu, untuk memuluskan agendanya, Plt Direksi Perumda Tirtawening tanpa proses dan prosedur yang transparan mengangkat beberapa pejabat hanya untuk memuluskan agenda transaksional tersebut".

Pernyataan sikap Aliansi Anti Korupsi Bandung, terkait unjuk rasa ini yang tertuang dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan dan berikan langsung kepada DPRD Kota Bandung yang diwakili dan terima langsung oleh ibu Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung dan sebagai H. YASA HANAFIAH, S.E., M.M.Sekretaris DPRD Kota Bandung serta Jajaran Sekretaris DPRD Kota Bandung.

Kemudian AKSI UNRAS Damai Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung tersebut berlanjut ke Gedung Perumda Tirtawening, hal yang sama disampaikan pada saat orasi  di Gedung DPRD Kota Bandung.

Adapun Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Anti Korupsi Bandung, yang tertuang dalam surat pernyataan yang disampaikan adalah sebagai berikut :

1. Diduga adanya Pengangkatan Sdri. Triyani Puspadewi sebagai Plt. 3 (tiga) Jabatan Direksi sekaligus sebagai Direktur Umum, Direktur Pelayanan, dan Direktur Teknik, dan tentunya dengan gaji luar biasa sebesar lebih dari 140 jtaan per bulan.

2. Diduga Sdri. Sari Kartini, pegawai yang diangkat dalam 3 (tiga) jabatan setingkat Senior Manajer oleh Plt. Dirut Perumda Tirtawening, yakni sebagai Senior Manajer K3LH, Pit. Sekretaris Perusahaan, dan Komite Unit Bisnis, inipun tentunya dengan gaji yang fantastis

3.Diduga Sdr. Iwan Ichwanudin, pegawai yang telah mengambil MPP (Masa Persiapan Pensiun) dan telah dikukuhkan melalui Keputusan Direksi, namun tanpa prosedur administrasi yang jelas dan transparan diangkat dalam Jabatan Definitif sebagai Senior Manajer SDM, yang seharusnya berdasarkan peraturan dan kepatutan, jabatan tersebut hanya boleh dijabat oleh Pegawai yang masih aktif.

4 Diduga Sdr. Dodi Heryadi, pegawai dengan pangkat Peneliti Madya dan yang bersangkutan bertugas di unit air limbah, tanpa prosedur administrasi yang jelas dan transparan diangkat dalam jabatan sebagai Plt. Senior Manajer STI, meskipun di internal unit STI masih terdapat beberapa Pegawai dengan pangkat Peneliti Utama.

Menyikapi hal-hal dugaan sebagaimana diuraikan diatas, Selanjutnya kami Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung  bersama rekan-rekan media menunggu jawaban  dan keterangan yang sedetail- detailnya dari pihak Perumda Tirtawening, setelah menerima dan mendapat surat pernyataan sikap kami dan untuk informasi keterbukaan publik.


(( Redaksi ))


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...