Langsung ke konten utama

Kasus Mangkrak 3 Tahun : Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, Digugat Praperadilan Terkait Kematian ASN Iwan Budi Paulus


SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan penghentian penyelidikan kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, Iwan Budi Paulus, yang terjadi pada tahun 2022.

Sidang gugatan praperadilan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada tanggal 8 Desember. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis.

Dalam agenda pembacaan permohonan tersebut, kedua termohon, yakni Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, tidak menghadiri persidangan.

 Meskipun demikian, hakim Nakhrowi menerima surat pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah mengenai alasan ketidakhadiran.

"Untuk menunggu kehadiran termohon, sidang ditunda pekan depan," kata hakim tersebut.

Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, menyayangkan ketidakhadiran kuasa dari kedua termohon. Padahal, menurutnya, ada cukup waktu sekitar tiga pekan sejak gugatan didaftarkan. Boyamin menyatakan bahwa melalui gugatan tersebut, LP3HI ingin meminta kejelasan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang atas kasus yang telah "mangkrak bertahun-tahun tersebut".

Kasus Iwan Budi Paulus bermula saat sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi. Di lokasi penemuan, turut ditemukan papan nama identitas dan telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus.

Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi sertifikasi aset.

Dalam proses penyelidikan perkara, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro juga turut memeriksa dua oknum TNI yang diduga terkait dengan peristiwa kematian ASN tersebut.

Hingga kini, kasus yang sudah berjalan tiga tahun (terhitung dari penemuan jasad) ini belum menemukan titik terang, mendorong LP3HI mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut kelanjutan dan kejelasan penyelidikan.


(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...