Langsung ke konten utama

Penutupan Jalan Umum di Rembang Berbuntut Panjang , Laporan Polisi Dilayangkan !!


REMBANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Kasus penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) yang notabene jalan umum di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, memasuki babak baru. S, seorang warga yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dari CBP Law Office Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partners, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penutupan jalan umum secara ilegal ke Polres Rembang pada Kamis (11/12/2025) kemarin.

Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., selaku kuasa hukum S dengan tegas menyatakan, tindakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar hukum.

"Klien kami dan masyarakat sekitar sangat dirugikan karena akses mereka menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan menjadi terhambat," jelasnya. Jumat (12/12/2025).

Terlapor dalam kasus ini adalah Tsm alias Benggo, warga Sendangwaru, yang mengklaim mewakili NJ. Menurut laporan polisi yang dilayangkan, Tsm menutup akses jalan dengan alasan jalan tersebut merupakan tanah milik pribadi tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

"Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Jalan ini sudah lama menjadi akses vital bagi masyarakat, dan penutupannya telah menimbulkan keresahan serta kerugian ekonomi yang signifikan," imbuh Bagas Pamenang.

S, selaku korban, mengungkapkan kekecewaannya. "Saya dan warga lainnya merasa sangat kesulitan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian kami. Dengan ditutupnya jalan ini, kami tidak bisa mengangkut hasil panen dan ikan dengan lancar," ungkapnya dengan nada sedih.


Dalam laporan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyoroti bahwa tindakan terlapor melanggar Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi klien kami serta masyarakat yang terdampak," tegas Bagas Pamenang.

Pihak pelapor juga menyertakan dua orang saksi, yaitu MJ dan JDI, yang merupakan warga Desa Narukan, Kecamatan Kragan. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat laporan tersebut.

Kuasa hukum pelapor berharap kepada Kapolres Rembang dan Kasat Reskrim Polres Rembang untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut, sehingga akses jalan dapat segera dibuka kembali dan aktivitas warga dapat berjalan normal seperti sedia kala.

"Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas," pungkas Bagas Pamenang. 

(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...