Langsung ke konten utama

Ratusan Nasabah BPR KR Indramayu Geruduk Kejati Jabar atas Kasus Kredit Fiktif


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA 

( 15 Desember 2025 ) - Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (15/12/2025). 

Aksi tersebut menarik perhatian publik dan media karena menyoroti belum tuntasnya penyelesaian hak nasabah BPR KR Indramayu serta dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam praktik kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah

Sejak pagi hari, ratusan massa ANKRI terlihat membawa spanduk, poster, dan pengeras suara yang berisi tuntutan agar Kejati Jawa Barat melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap kasus yang mereka suarakan.

Dalam orasinya, Andika Prayoga Koordinator Aksi ANKRI menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan BPR KR Indramayu dinilai belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah. Massa juga menyoroti dugaan adanya kredit fiktif senilai sekitar Rp25 miliar yang menurut ANKRI, melibatkan pihak eksternal berinisial HH alias “Upin Ipin”.

HH alias "Upin-Ipin" diketahui merupakan pihak eksternal yang mendapatkan fasilitas istimewa dengan berhasil mengakses pinjaman mencapai 25 miliar rupiah hanya dengan jaminan berupa satu unit sepeda motor dan satu rumah dengan nilai agunan yang jauh di bawah plafon kredit. Hingga unjuk rasa ini terjadi, pihak HH masih memiliki sangkutan pinjaman istimewa tersebut dan seperti tidak berniat mengembalikan. 

Kondisi HH tersebut menambah jengah dan amarah nasabah lainnya dikarenakan pelaku masih bebas berkeliaran di Indramayu dan tidak diseret ke meja hukum. 

“Kami datang ke Kejati Jawa Barat untuk menuntut keadilan bagi nasabah. Penegakan hukum jangan berhenti di internal saja, tetapi harus mengusut pihak eksternal yang diduga menikmati fasilitas kredit dengan jaminan yang tidak sebanding nilainya,” ujar Yoga dalam aksi tersebut (15/12).

Yoga menjelaskan lebih lanjut bahwa HH pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun setelah menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar, penyelidikan pun dihentikan. 


"Kami tentu bertanya kan, apakah uang senilai 3 miliar tersebut adalah cicilan atas pinjamannya atau uang apa kan gitu" terang Yoga. 

ANKRI menegaskan bahwa materi yang disampaikan dalam aksi merupakan aspirasi dan laporan dari para nasabah serta hasil pengumpulan informasi organisasi, yang perlu ditindaklanjuti dan diuji melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan nasabah dan masyarakat ini disorot media lokal dan regional, hal itu karena menyangkut keberlangsungan lembaga keuangan daerah, potensi kerugian negara, serta dampak langsung terhadap kepercayaan dan hak-hak nasabah.

Dalam pernyataan lain, Yoga menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mencari keadilan.

“Nasabah tidak boleh terus menjadi korban akibat persoalan yang berlarut-larut. Kami meminta Kejati Jawa Barat bertindak profesional, transparan, dan adil dalam mengusut kasus ini, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” demikian pernyataan ANKRI.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejati Jawa Barat terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. ANKRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan hukum.

Terakhir, ANKRI memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi lanjutan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta.

"Kalo pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih tidak mengindahkan apa yang jadi tuntutan kami, pihak eksternal tidak diusut, kami akan melaksanakan unjuk rasa lanjutan di LPS di Jakarta" tutup Yoga.


(( Red ))***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...