PT Fuhua Dilaporkan ke Kejaksaan Pati, Dugaan Korupsi, Pelanggaran Izin, dan Masalah Ketenagakerjaan
PATI || RESPUBLIKA INDONESIA
Praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (12/2/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran peraturan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia.
Sebagai kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N., S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut juga menyebutkan sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Pati, antara lain DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, dan Dinas Imigrasi sebagai pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Bagas, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pembangunan fasilitas PT Fuhua telah mencapai hampir 90% penyelesaian, namun perusahaan diduga belum memiliki izin lingkungan hidup maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Bangunan telah berdiri besar, namun izin yang diperlukan belum ada. Bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa pembangunan berlangsung karena diduga mendapatkan persetujuan tidak sesuai prosedur dari oknum di DPMPTSP, yang termasuk dalam ranah maladministrasi dan tindak pidana korupsi," jelas Bagas dalam keterangannya.
Laporan ini muncul sebagai tanggapan atas keresahan warga Desa Penambuhan, dengan dukungan tanda tangan dari kurang lebih 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang merasa hak-haknya sebagai masyarakat sekitar diabaikan. Warga menuntut agar perusahaan menjalankan prosedur hukum yang benar, termasuk melakukan diskusi dan memperoleh persetujuan lingkungan dari masyarakat setempat sebelum memulai operasional.
Selain masalah perizinan, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan beberapa poin yang dianggap tidak sesuai dalam hal ketenagakerjaan, diantaranya, sebesar 90% pekerja di lokasi adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris, kemudian minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dari Desa Penambuhan, selanjutnya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan sepatu safety dan pakaian kerja yang sesuai standar.
"Bagaimana bisa Dinas Tenaga Kerja mengizinkan kondisi seperti ini? Perusahaan belum memiliki izin resmi, namun telah memperkerjakan karyawan tanpa mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku," tegas Bagas.
Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera melakukan pemeriksaan dan memanggil semua pihak terkait untuk memberikan keterangan. Mereka juga menyatakan telah menyiapkan berbagai bukti pendukung berupa rekaman video dan percakapan digital untuk memperkuat laporan tersebut.
"Kami berharap semua perusahaan di Kabupaten Pati dapat memenuhi standar yang berlaku. Jangan sampai praktik yang menyimpang dilakukan demi kepentingan segelintir orang," tutup Bagas.
( RED / TIM )

Komentar
Posting Komentar