Langsung ke konten utama

Dugaan Permintaan Uang Oknum Advokat di Rembang: Penanganan Belum Jelas, Gus Id Klaim Tidak Pernah Berikan Kuasa Hukum


REMBANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Kabupaten Rembang baru-baru ini menjadi sorotan seiring munculnya dugaan permintaan uang oleh oknum advokat di salah satu cafe kawasan timur kabupaten. Sejak pemanggilan saksi Rofiah tiga minggu lalu, Polres Rembang hingga saat ini belum memberikan informasi pasti terkait perkembangan kasus tersebut. Kamis (26/2/2026).

Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., dari CBP LAW yang merupakan kuasa hukum pemilik salah satu cafe mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pemanggilan terakhir terhadap saksi Rofiyah dilakukan lebih dari satu bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Terakhir pemanggilan saksi Rofiyah sudah lebih dari satu bulan. Sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan. Kami merasa penanganan perkara ini berjalan sangat lambat,” ucapnya, sambil mengharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja dengan lebih profesional dan transparan serta segera memberikan kepastian terkait kasus tersebut.

Sementara itu, tokoh ulama Kabupaten Rembang dengan inisial Gus Id, salah satu putra ulama kharismatik KH Maimun Zubair (Mbah Moen), secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa maupun mandat kepada oknum advokat mana pun terkait persoalan hukum yang belakangan disebut-sebut mengatasnamakan dirinya.

Klarifikasi ini disampaikan Selasa (25/2/2026) menyusul beredarnya informasi yang menyebut ada kuasa hukum yang mengklaim mewakilinya dalam sebuah perkara di wilayah Kabupaten Rembang.

“Saya tegaskan, sampai hari ini saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun, termasuk kepada oknum advokat yang disebut-sebut itu,” ujarnya.

Gus Id mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dicatut dalam komunikasi maupun pemberitaan yang beredar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baiknya secara pribadi. Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan dirinya tanpa dasar hukum yang sah, ia tidak segan mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan reputasinya.

“Kalau memang ada yang membawa-bawa nama saya tanpa izin atau tanpa surat kuasa resmi, tentu itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Sebagaimana aturan yang berlaku, pemberian kuasa hukum harus dibuktikan dengan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta digunakan secara sah dalam proses hukum di lembaga peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak advokat yang disebut-sebut menerima kuasa tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak sebelum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan. Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus dipantau. 

(VS/*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...