Langsung ke konten utama

Lawfirm Scorpions Minta Agar Para Terlapor Di Jadikan Tersangka, Jaringan Mafia Tanah Palangkaraya.


PALANGKARAYA, KELTENG || (( RESPUBLIKA INDONESIA ))

Bahwa perkara ini bermula dari kerjasama pembangunan perumahan antara CV.Graha Angga Mandiri dengan Budhi Dilan Laman yang di saksikan Kelly, dan Sipet, mantunya yang mau kuasai bangunan itu yang kini sudah menjadi Terlapor atas pelaporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di Polresta Palangkaraya tanggal 3 November 2025 dan pelaporan dari Developer ke Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 10 November 2025.

Lokasi sengketa di jl Yos Sudarso VIIIA seluas 10.000M2 kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota Palangkaraya berdasarkan akta no 3 tanggal 13 Desember 2024 pada notaris Duwi Hartatik,SH,M.Kn di Palangkaraya. Budhi Dilan Laman yang diakui memiliki surat segel tahun 1980an, kami kuasa hukum Developer Danas pertanyakan keabsahan dokumen itu meminta pada penyidik kepolisian untuk mengungkap dugaan mafia - mafia tanah di Palangkaraya, tegas Haruman. Di Karenakan para Pelapor inisial D, Y,Yt dkk adalah jejak digital saling mengenal kelompok Budhi D Laman,Sipet,Kelly cs laysk dijadikan tersangka para Mafia - mafia tanah di Palangkaraya, tegas bang Haruman Rabu (3/12,2025) di saat - saat  usai sidang perdata perkara no 221 obyek sengketa jl .Yos Sudarso VIIIA Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya. 

Seiring waktu berjalan tiba2 ada pihak - pihak yang mengklaim tanah tersebut pada developer klien kami yang seharusnya berperkara pada Budhi Dilan Laman pemilik tanah yang mengajak kerjasama perumahan dengan  dasar surat segel tahun 1980 an.Budhi Dilan Laman.

Perkara ini muncul lantaran ada pelaporan dari seseorang yang mengaku memiliki tanah, SKT dan  SHM dan melaporkan perkara di Unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng oleh oknum - oknum jaringan mafia tanah D,Y dkk telah brrsekongkol klien kami di jadikan korban kriminalisasi,jelas bang Haruman. 

Posisi klien kami yang sudah di jadikan Tersangka atas dugaan Pelanggaran UU Perumahan dan permukiman junto UU Konsumen,ujar Haruman pada media ini Rabu tanggal 5 November 2025 di lokasi lapangan kros cek bersama bagian penguukuran BPN kota Palangkaraya, para pihak dan penyidik unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng .

Setelah kros cek dilokasi berdasarkan bukti - bukti keterangan para pihak bukan masuk ranah hukum pidana tetapi lebih tepatnya ke ranah keperdataan dan Administrasi, tegas Haruman . Dalam perkara ini berlaku  " Asas Ultimum Remedium " dimana penyidik harus memahami penyelesaian secara upaya administrasi terdahulu seperti perijinan dokumen2 lainnya jika tidak ada upaya pidana langkah hukum terakhir penyelesaian perkara ini sebagai bentuk sanksi bagi pelakunya,tegas Haruman.

Pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv.Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ ini berharap agar penyidik bekerja secara Profesional dan Proporsional, akuntabel transparan tidak melampaui SOP. Tersangka utama terkait penyerobotan tanah adalah pemilik tanah dan juga lebih relevan gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Setempat,terang Haruman pada media ini Sabtu tanggal 15 November 2025.

Intinya jika di paksakan ke ranah hukum pidana berarti penyidik  melampaui SOP, karena dari para konsumen/nasabah tidak ada yang dirugikan dan berkeberatan atau komplen tetapi pemilik tanah seharusnya gugat dan perkarakan Budhi Dilan Laman sebagai Terlapor dan Tersangka utama karena telah menjual rumah dan memasarkan perumahan itu dan telah terima DP uang kerjasama pembangunan Perumahan di kawasan itu sebesar Rp. 69.000.000,oo.

 Kita berharap agar dilakukan BAP ulang atau tambahan dan gelar perkara khusus untuk hentikan perkara ini. Jika di paksakan pempidanaan akan timbul masalah baru dan kami akan menempuh upaya hukum lain. Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah cq ass Pidum  kami berharap agar P-19 dan petunjuk koordinasi ke penyidik perkara ini ranah perdata dan administrasi bukan ranah pidana bagi pihak bersengketa tanah silahkan lakukan gugatan secara Perdata ke pengadilan negeri setempat,tegas bang Haruman.  

Bahwa berdasarkan Perma nomor 1 tahun 1956 intinya bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan perkara perdata terkait dan juga sebagaimana pada Pasal 81 KUHP mengenai pena penuntutan untuk sementara karena adanya perselisihan praejudicial. 

Juga pada heri Rabu tanggal 3 Desember 2025 kami juga selaku PH klien kami Developer telah menyampaikan surat Penangguhan penahanan pada Direktur Ditreskrimsus unit IV Tipidter Polda Kalteng klien kami harus ditangguhkan penahanannya karena perkara perdata telah bergulir di pengadilan. Dan juga para Pelapor serta pemilik tanah yang mengakui memiliki tanah di obyek sengketa itu harus menjadi tersangka di duga keras jaringan mafia - mafia tanah yang saling kenal satu sama ldin kelompok mereka modus - modus ini harus terungkap jika tidak perkara pidana ini harus dihentikan. 

Kami juga akan melapor balik mereka di Ditreskrimum maupun Kabareskrim Mabes Polri dan satgas mafia tanah


(( EG - Red ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...