Langsung ke konten utama

Polisi Cari Remaja 14 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Timur Pangandaran


KAB. PANGANDARAN || RESPUBLIKA INDONESIA

Kecelakaan laut terjadi di kawasan Pantai Timur Pangandaran, tepatnya di depan Piamari, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan seorang remaja berusia 14 tahun hilang terseret arus, sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban yang hingga saat ini belum ditemukan diketahui bernama Muhamad Luthfi Padilah (14), seorang pelajar asal Dusun Kalapa Tiga, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Sementara itu, korban selamat bernama Muhamad Harian Azam (11), juga seorang pelajar dari desa yang sama.

Berdasarkan keterangan saksi, Yahdi Muhajatun Arifin (16), kejadian bermula saat ia bersama kedua korban berada di lokasi pantai yang bukan merupakan zona wisata maupun zona berenang. Kedua korban berenang di sekitar area breakwater, sementara saksi hanya duduk di atas pemecah ombak.

Tak lama kemudian, saksi melihat kedua korban terseret arus ke tengah laut akibat ombak yang sedang tinggi dan arus yang deras. Ia langsung berenang untuk memberikan pertolongan. Namun, dalam upaya penyelamatan tersebut, salah satu korban terlepas akibat kuatnya arus dan hantaman ombak.

Saksi berhasil menyelamatkan Azam ke tepi pantai, tetapi korban Luthfi tidak terlihat kembali ke permukaan. Warga sekitar kemudian dimintai bantuan untuk melakukan pencarian.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, menyampaikan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan area resmi untuk berenang atau wisata, sehingga tidak terdapat pengamanan maupun penjagaan di lokasi tersebut saat kejadian berlangsung.

“Wilayah ini merupakan pinggir pantai kampung, bukan zona wisata. Saat kejadian juga dalam kondisi sepi, sehingga tidak ada petugas atau pengawasan,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya, termasuk menerima laporan, mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dalam proses pencarian korban yang hilang.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan dan warga lokal, untuk tidak berenang di area yang tidak ditetapkan sebagai zona aman.

“Mengingat kondisi ombak saat ini sedang tinggi dan arus sangat kuat, masyarakat diharapkan hanya beraktivitas di area yang telah ditentukan dan diawasi demi keselamatan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian terhadap korban yang hilang masih terus dilakukan oleh tim gabungan.


 (( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...