KAB. SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA
Polemik terkait tertahannya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids kini memasuki fase yang semakin serius dan memunculkan sorotan tajam publik. Pernyataan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., dalam pertemuan dengan tim media pada Jumat (17/04), justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum administrasi dalam proses perizinan yang telah mandek sejak 2023.
Dalam penjelasannya, PLT Kepala Dinas mengakui bahwa secara normatif izin operasional seharusnya terbit paling lambat satu tahun sejak permohonan diajukan. Namun fakta menunjukkan, hingga memasuki tahun ketiga, izin tersebut belum juga diterbitkan. Tidak ada keputusan resmi—baik persetujuan maupun penolakan tertulis—yang diberikan kepada pihak sekolah.
Ketika ditanya terkait penyebab keterlambatan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pastinya.
“Saya kurang tahu, karena waktu itu saya belum di sana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya gagal menjawab substansi persoalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusional terhadap kewajiban pengambilan keputusan administrasi publik.
Situasi kian membingungkan ketika muncul alasan baru terkait ketidaklayakan sarana prasarana sekolah, seperti bangku belajar. Bahkan pihak dinas mengaku pernah menyarankan agar siswa dipindahkan ke sekolah lain sebelum izin diterbitkan. Namun sampai saat ini tidak ada surat resmi yang menjelaskan dasar kekurangan tersebut, sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai transparansi dan prosedur yang dijalankan.
Di tempat terpisah, pendamping hukum pihak sekolah, Advokat Sugiyono, SE., SH., MH., memberikan tanggapannya saat ditemui di kantornya di Gunungpati, Kota Semarang, Jumat (17/04/2026). Menurutnya, pernyataan PLT Kepala Dinas Pendidikan tersebut telah memenuhi unsur dugaan maladministrasi sebagaimana dikenal dalam praktik hukum administrasi pemerintahan.
“Ketika ada pengakuan bahwa batas waktu satu tahun telah terlampaui, namun tidak ada keputusan tertulis hingga lebih dari tiga tahun, maka itu bukan lagi kelalaian biasa. Itu adalah bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam prinsip hukum administrasi, setiap permohonan yang diajukan masyarakat wajib mendapatkan keputusan yang jelas dan dapat diuji—baik berupa persetujuan maupun penolakan dengan alasan hukum yang konkret.
“Yang terjadi sekarang adalah non-decision—tidak ada keputusan, tidak ada dasar hukum, dan tidak ada kepastian. Ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas,” lanjutnya.
Advokat Sugiyono juga menyoroti bahwa alasan-alasan yang hanya disampaikan secara lisan tanpa dituangkan dalam dokumen resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur.
Atas dasar itu, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum strategis, di antaranya:
.Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan tindakan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad),
.Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak adanya kepastian layanan,
Serta langkah hukum lain yang dipandang perlu demi memulihkan hak hukum pihak sekolah.
“Negara tidak boleh diam. Jika pejabat tidak mengambil keputusan dalam waktu yang seharusnya, maka hukum harus memaksa negara untuk bertindak,” tegasnya.
Kasus ini kini berkembang tidak sekadar menjadi persoalan administrasi izin operasional, tetapi telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas sistem pelayanan publik di Kabupaten Semarang.
Publik menantikan apakah pemerintah daerah akan segera mengambil langkah korektif sesuai ketentuan hukum, atau justru membiarkan persoalan ini mengarah ke proses peradilan yang terbuka—yang berpotensi mengungkap lebih jauh praktik administrasi yang dipertanyakan.
(( Tim ))

Komentar
Posting Komentar