Langsung ke konten utama

Ketidakpastian Administrasi Menguak, Lemahnya Tata Kelola Perizinan di Semarang


KAB. SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Polemik terkait tertahannya izin operasional SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids kini memasuki fase yang semakin serius dan memunculkan sorotan tajam publik. Pernyataan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., dalam pertemuan dengan tim media pada Jumat (17/04), justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum administrasi dalam proses perizinan yang telah mandek sejak 2023.

Dalam penjelasannya, PLT Kepala Dinas mengakui bahwa secara normatif izin operasional seharusnya terbit paling lambat satu tahun sejak permohonan diajukan. Namun fakta menunjukkan, hingga memasuki tahun ketiga, izin tersebut belum juga diterbitkan. Tidak ada keputusan resmi—baik persetujuan maupun penolakan tertulis—yang diberikan kepada pihak sekolah.

Ketika ditanya terkait penyebab keterlambatan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pastinya.

“Saya kurang tahu, karena waktu itu saya belum di sana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya gagal menjawab substansi persoalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusional terhadap kewajiban pengambilan keputusan administrasi publik.

Situasi kian membingungkan ketika muncul alasan baru terkait ketidaklayakan sarana prasarana sekolah, seperti bangku belajar. Bahkan pihak dinas mengaku pernah menyarankan agar siswa dipindahkan ke sekolah lain sebelum izin diterbitkan. Namun sampai saat ini tidak ada surat resmi yang menjelaskan dasar kekurangan tersebut, sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai transparansi dan prosedur yang dijalankan.

Di tempat terpisah, pendamping hukum pihak sekolah, Advokat Sugiyono, SE., SH., MH., memberikan tanggapannya saat ditemui di kantornya di Gunungpati, Kota Semarang, Jumat (17/04/2026). Menurutnya, pernyataan PLT Kepala Dinas Pendidikan tersebut telah memenuhi unsur dugaan maladministrasi sebagaimana dikenal dalam praktik hukum administrasi pemerintahan.

“Ketika ada pengakuan bahwa batas waktu satu tahun telah terlampaui, namun tidak ada keputusan tertulis hingga lebih dari tiga tahun, maka itu bukan lagi kelalaian biasa. Itu adalah bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam prinsip hukum administrasi, setiap permohonan yang diajukan masyarakat wajib mendapatkan keputusan yang jelas dan dapat diuji—baik berupa persetujuan maupun penolakan dengan alasan hukum yang konkret.

“Yang terjadi sekarang adalah non-decision—tidak ada keputusan, tidak ada dasar hukum, dan tidak ada kepastian. Ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas,” lanjutnya.

Advokat Sugiyono juga menyoroti bahwa alasan-alasan yang hanya disampaikan secara lisan tanpa dituangkan dalam dokumen resmi tidak memiliki kekuatan hukum dan justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur.

Atas dasar itu, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum strategis, di antaranya:

.Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan tindakan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad),

.Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak adanya kepastian layanan,

Serta langkah hukum lain yang dipandang perlu demi memulihkan hak hukum pihak sekolah.

“Negara tidak boleh diam. Jika pejabat tidak mengambil keputusan dalam waktu yang seharusnya, maka hukum harus memaksa negara untuk bertindak,” tegasnya.

Kasus ini kini berkembang tidak sekadar menjadi persoalan administrasi izin operasional, tetapi telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas sistem pelayanan publik di Kabupaten Semarang.

Publik menantikan apakah pemerintah daerah akan segera mengambil langkah korektif sesuai ketentuan hukum, atau justru membiarkan persoalan ini mengarah ke proses peradilan yang terbuka—yang berpotensi mengungkap lebih jauh praktik administrasi yang dipertanyakan.


(( Tim ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...