Langsung ke konten utama

Ada Apa di Balik Tambang Rowosari? Dugaan Keterlibatan Oknum APH Mencuat


SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Jalan Rowosari, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Investigasi awak media pada Selasa, 14 April 2026, menemukan praktik penambangan berlangsung secara terang-terangan, masif, dan nyaris tanpa hambatan—seolah kebal terhadap aturan hukum.

Di lapangan, suara bising alat berat terdengar sejak pagi. Truk-truk pengangkut material tampak hilir mudik tanpa henti, meninggalkan debu pekat yang langsung menghantam permukiman warga. Kondisi ini tak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat yang setiap hari harus menghirup debu dari aktivitas tersebut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tambang ini diduga dikelola oleh beberapa pihak. Ia menyebut pemilik berinisial DRMO dengan mandor SMDI, kemudian MK, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan DRMO, dengan mandor JHN, serta MDYN dengan mandor ARP.

Yang mengejutkan, narasumber juga menyebut adanya sosok berinisial ED yang diduga merupakan oknum aparat penegak hukum dari Polda Jawa Tengah. Diduga kuat, keterlibatan oknum ini menjadi alasan mengapa aktivitas tambang tersebut dapat berjalan lancar tanpa tersentuh penertiban.

“Pantas saja mereka seperti tidak takut hukum. Setiap hari beroperasi bebas, tidak pernah ada penindakan,” ujarnya.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait. Aktivitas yang diduga ilegal dan dilakukan secara terbuka seolah tidak terdeteksi, atau justru luput dari perhatian aparat berwenang.

Masyarakat Rowosari kini mempertanyakan sikap dan respons lembaga pemerintah maupun aparat penegak hukum, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Dinas ESDM, hingga jajaran Polrestabes Semarang dan Polsek Tembalang.


Apakah kegiatan ini benar-benar tidak terlihat? Ataukah ada pembiaran yang membuat hukum semakin tumpul ke atas?

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, dampak kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerusakan akibat tambang galian C bukan persoalan kecil. Perubahan kontur tanah, potensi longsor dan banjir, serta pencemaran udara menjadi ancaman nyata yang kini dirasakan warga setiap hari.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah—apakah keberanian untuk menindak benar-benar akan ditegakkan, atau kembali terkubur di balik kepentingan tertentu.



(( Tim investigasi ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...