Langsung ke konten utama

Polda Jabar Umumkan Pemenang Pos Terpadu Tematik, Operasi Ketupat Lodaya 2026


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA 

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, jajaran kepolisian di wilayah Polda Jawa Barat mengikuti penilaian terhadap pos terpadu tematik. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  berdasarkan hasil evaluasi, Polresta Bandung berhasil meraih peringkat pertama dalam penilaian pos terpadu tematik. Posisi kedua oleh Polres Bogor, disusul Polres Cimahi pada peringkat ketiga.

Sementara itu, dalam kategori peringkat harapan, Polres Ciamis menempati posisi pertama, diikuti oleh Polres Tasikmalaya Kota di posisi kedua, serta Polres Cianjur di posisi ketiga.

"Penilaian ini dilakukan berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan, meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran, metode kerja, sarana dan prasarana, inovasi serta aspek tematik." ungkap Kombes Hendra, Selasa (31/3/2026)

Selain itu, penilaian ditetapkan berdasarkan keaktifan dan viralisasi di media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook yang memiliki bobot tersendiri.

Secara keseluruhan, terdapat tujuh aspek penilaian dengan total 56 indikator. 

Penilaian utama memiliki bobot 80 persen, sedangkan aktivitas media sosial menyumbang bobot 20 persen dari total nilai.

Menanggapi hasil tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan  menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Lodaya 2026.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel di lapangan. Kami mengapresiasi Polresta Bandung yang berhasil meraih peringkat pertama, serta seluruh jajaran yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam pengelolaan pos terpadu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penilaian ini menjadi bahan evaluasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian ke depan.

“Kami berharap hasil ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh satuan wilayah untuk terus berinovasi, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan yang humanis dan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam momentum arus mudik dan balik Lebaran,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan selama periode Hari Raya Idul Fitri.




(( Sutisna + Bidhumas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...