Langsung ke konten utama

Dedikasi Hingga Akhir, Bhabinkamtibmas Meninggal Dunia Saat Jalankan Dinas


KAB. CIREBON || RESPUBLIKA INDONESIA

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ‎Suasana haru menyelimuti kediaman almarhum Aiptu Susanto Sanudi di Blok Cibiuk, Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. 

‎Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., hadir langsung melaksanakan takziah dan memberikan penghormatan terakhir kepada anggotanya yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Desa Langgensari Polsek Lelea tersebut, Kamis (2/4/2026).

‎Kedatangan Kapolres beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu dan Pengurus Bhayangkari Cabang Indramayu ini disambut isak tangis keluarga yang kehilangan sosok kepala keluarga sekaligus abdi negara yang berdedikasi tinggi.

‎Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan almarhum meninggal dunia secara mendadak saat sedang melaksanakan dinas kepolisian.

‎Berdasarkan laporan, Aiptu Susanto (Almarhum) diketahui sedang melaksanakan tugas piket di Mapolsek Lelea. 

‎Sekitar pukul 20.15 WIB, ia sempat mengeluhkan rasa mual yang hebat saat berada di ruangan penjagaan.

‎"Rekan sejawat yang melihat kondisi almarhum langsung melarikannya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain, setelah dilakukan upaya maksimal oleh tim dokter, almarhum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB," ujar AKP Tarno.


Pihak medis mendiagnosa almarhum mengalami memiliki riwayat penyakit diabetes selama masa hidupnya.

‎Setelah prosesi takziah di rumah duka selesai, kegiatan dilanjutkan dengan upacara pemakaman secara kedinasan sebagai bentuk penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhum selama di institusi Polri. 

‎“Jenazah dimakamkan di TPU Desa Purbawinangun, Plumbon, Cirebon,” terang Kapolres, Kamis (2/4/2026)

‎Almarhum Aiptu Susanto Sanudi dikenal oleh rekan kerja maupun warga binaannya sebagai sosok Bhabinkamtibmas yang ramah, pekerja keras, dan selalu hadir di tengah masyarakat. Kepergiannya merupakan kehilangan besar bagi Polres Indramayu. 

‎"Kami segenap keluarga besar Polres Indramayu turut berbelasungkawa yang sedalam- dalamnya. Semoga almarhum husnul khotimah, diterima amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta keikhlasan," pungkas Kapolres.

‎(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...