Langsung ke konten utama

Peduli Lingkungan, Polisi Bersama Warga Bersih-Bersih Pantai Pasca Libur Lebaran


KAB. GARUT || RESPUBLIKA INDONESIA

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, Satpolairud Polres Garut, Polsek Wilayah Garut Selatan bersama unsur Forkopimcam, komunitas, dan warga menggelar kegiatan bersih-bersih pantai pasca libur Hari Raya Idulfitri 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/3/2026) mulai pukul 07.00 WIB di kawasan Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Aksi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimcam Cikelet, personel Satpolairud Polres Garut, Anggota Polsek Wilayah Garut Selatan, P4K Desa Cikelet, BUMDes, relawan, hingga masyarakat pesisir.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan di lokasi, kemudian dilanjutkan dengan aksi pungut sampah di sepanjang garis pantai. Selain membersihkan lingkungan, para peserta juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengunjung agar lebih peduli terhadap kebersihan pantai.

Kasatpolairud Polres Garut, IPTU Aep Saprudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keindahan pantai sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kegiatan ini tidak hanya sekadar membersihkan sampah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pesisir,” ujarnya.

Antusiasme masyarakat dalam kegiatan ini terlihat cukup tinggi. Sinergi antara aparat, komunitas, dan warga pun berjalan dengan baik, sehingga kegiatan bersih-bersih pantai dapat terlaksana dengan aman, lancar, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di destinasi wisata pantai, semakin meningkat demi menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman bagi semua.

‎(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...