Bangunan Liar di Tengah TPU Pandu Masuk Daftar Penertiban Satpol PP
BANDUNG // RESPUBLIKA INDONESIA Keberadaan bangunan liar (bangli) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pandu, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Bangunan tersebut berada di tengah kawasan pemakaman dan diketahui telah berdiri sejak sekitar 2012. Bangunan berukuran kurang lebih 8 meter dengan lebar 1,5 meter itu berada di belakang deretan batu nisan. Bangli tersebut diketahui pernah digunakan oleh seorang pria bernama Dadang. Ia selama ini dikenal memberikan jasa perawatan makam kepada sejumlah ahli waris. Saat dilakukan peninjauan pada Senin (14/9/2026), Dadang tidak berada di lokasi. Pintu bangunan juga dalam kondisi terkunci. Dari video yang beredar di media sosial, bagian dalam bangunan terlihat dilengkapi sejumlah perlengkapan, mulai dari sangkar burung, tas, lemari plastik, lantai keramik hingga ruangan yang digunakan untuk beristirahat. Kepala UPT TPU Kristen Pandu, Syaiful Iman, mengatakan keberadaan bangunan liar di kawasan TPU seben...