Langsung ke konten utama

Pengelolaan Dana BUMDes Dempel Disorot, Program Ketahanan Pangan Rp.257 Juta Diduga Tak Berjalan


WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA

Sejumlah warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, mempertanyakan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan dengan nilai sekitar Rp257 juta.

Sorotan warga muncul setelah pelaksanaan sejumlah kegiatan yang disebut sebagai program ketahanan pangan BUMDes, khususnya budidaya ayam petelur dan ikan, dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Warga meminta adanya transparansi dan keterbukaan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan desa tersebut.

Pada 1 Agustus 2026, Tim KJN melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah warga Desa Dempel untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan program BUMDes, keberadaan kegiatan ketahanan pangan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa dana BUMDes yang bersumber dari anggaran desa merupakan bagian dari keuangan publik. Karena itu, masyarakat menilai penggunaan dana tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan diketahui oleh masyarakat desa.

Budidaya Ayam Petelur Jadi Sorotan

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah program budidaya ayam petelur.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui Tim KJN, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan rencana awal. Warga juga menyebut adanya sejumlah ayam yang mengalami kematian sehingga kegiatan dinilai tidak berjalan secara optimal.

Selain itu, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan pakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan pembuktian dari pihak pengelola BUMDes maupun pemerintah desa.

Tim KJN kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang yang disebut sebagai tempat pelaksanaan program budidaya ayam petelur.

Dari hasil pengamatan di lapangan, kandang yang dimaksud terlihat dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan ayam di lokasi tersebut saat tim melakukan pengecekan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program, jumlah ternak yang sebelumnya telah dibeli, perkembangan usaha, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Program Budidaya Ikan Turut Dipertanyakan


Selain budidaya ayam petelur, program budidaya ikan juga menjadi perhatian masyarakat.

Warga mempertanyakan keberadaan ikan, aktivitas budidaya, penggunaan anggaran untuk pembelian pakan, hingga hasil atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Tim KJN selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi kolam yang disebut sebagai tempat pelaksanaan program budidaya ikan BUMDes.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kolam tersebut tidak menunjukkan aktivitas budidaya yang terlihat sebagaimana diharapkan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai realisasi program dan penggunaan anggarannya.

Administrasi dan Pembukuan Juga Dipertanyakan

Tidak hanya terkait kondisi fisik kegiatan, masyarakat juga mempertanyakan aspek administrasi dan pembukuan BUMDes Desa Dempel.

Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan perencanaan kegiatan, realisasi anggaran, pengadaan barang dan kebutuhan program, hasil usaha, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab, Tim KJN berupaya menghubungi Bendahara BUMDes, Slamet, serta Ketua BUMDes, Nur Asik, melalui sambungan telepon. Namun, hingga penelusuran dilakukan, upaya tersebut belum mendapatkan respons.

Tim KJN juga mendatangi kediaman salah satu pengurus BUMDes di Dusun Sembir. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah saat didatangi.

Selanjutnya, Tim KJN berupaya menghubungi Direktur BUMDes Desa Dempel melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan dari pihak pengurus BUMDes.

Warga Minta Ada Klarifikasi dan Pemeriksaan

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Dempel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, pemerintah kecamatan, Inspektorat Kabupaten Wonosobo, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BUMDes.

Warga juga mempertanyakan bagaimana kondisi sebenarnya program ketahanan pangan yang disebut telah menggunakan anggaran desa sekitar Rp257 juta, terutama setelah di lapangan ditemukan kondisi kegiatan yang dinilai tidak berjalan.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi kegiatan di lapangan, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan, temuan dan informasi yang dihimpun Tim KJN tersebut masih berupa keterangan warga serta hasil pengamatan lapangan. Dugaan adanya ketidaksesuaian pengelolaan anggaran belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Dempel maupun pengurus BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan dana program ketahanan pangan sekitar Rp257 juta tersebut.

Tim KJN tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Dempel maupun pengurus BUMDes Desa Dempel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tim KJN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Keselamatan Wisatawan Jadi Perhatian, Warga Minta Jeep Modifikasi di Dieng Diperiksa Menyeluruh

WONOSOBO//resublika-indonesia Maraknya penggunaan mobil jeep modifikasi sebagai sarana transportasi wisata di kawasan Dieng dan Telaga Menjer, Kabupaten Wonosobo, mendapat perhatian masyarakat. Kendaraan tersebut banyak digunakan untuk mengangkut wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah, yang ingin menikmati sejumlah destinasi wisata dengan rute dan medan yang menantang. Salah seorang pengemudi jeep,yang bernama Mufid, warga Desa Kreo, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, mengatakan dirinya telah cukup lama bergabung dalam paguyuban pengemudi jeep wisata. Menurut Mufid, kendaraan jeep yang digunakannya oleh para komunitas bermula dari sebuah kendaraan bahan yang masih setandar dari pabrik yang kemudian dibawa ke bengkel khusus untuk dimodifikasi menjadi jeep wisata. Kendaraan tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana komersial untuk melayani wisatawan. "Untuk kapasitas penumpang sekitar empat sampai lima orang. Rutenya dari kawasan Dieng melewati jalan utama menuju Sikar...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...