Langsung ke konten utama

Polres Banjarnegara Bersama Satgas Saber Pangan Cek Komoditas Strategis di Pasar Induk


BANJARNEGARA//respublika-indonesia

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Saber Pangan) Tahun 2026 Kabupaten Banjarnegara melakukan pengecekan bersama terhadap harga, ketersediaan, keamanan, dan mutu sejumlah komoditas pangan di Pasar Induk Banjarnegara, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Sat Reskrim Polres Banjarnegara bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Bulog.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat.

"Hari ini Sat Reskrim bersama Satgas Pangan ingin memastikan ketersediaan bahan pangan dan harga bahan pangan tetap normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata AKP Sugeng usai kegiatan.

Menurutnya, Satgas Saber Pangan memiliki tugas melakukan pengawasan secara langsung di lapangan terhadap berbagai komoditas pangan strategis. Pengawasan dilakukan untuk memastikan harga tetap stabil serta produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu.

"Pengawasan tersebut mencakup penegakan pelaksanaan regulasi Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Penjualan (HAP), sekaligus memastikan mutu serta keamanan pangan yang beredar di pasar," jelasnya.


Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah komoditas pangan strategis, di antaranya beras premium, beras medium, beras SPHP, minyak goreng, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, jagung, serta gula konsumsi.

Selain memantau perkembangan harga, Satgas juga melakukan pengawasan terhadap aspek keamanan dan mutu pangan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat tidak mengandung unsur kimia berbahaya serta memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

"Jadi tim Saber memantau yang pertama adalah harga, yang kedua keamanan pangan. Pangan itu harus bebas dari unsur-unsur kimia yang berbahaya. Kemudian kami juga melakukan pengawasan mutu produk pangan, termasuk kesesuaian antara klaim pada label kemasan dengan kualitas produk yang sesungguhnya," terangnya.

Ia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Satgas Saber Pangan Kabupaten Banjarnegara berharap kondisi harga dan ketersediaan pangan tetap terjaga, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa komoditas pangan yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan dari sisi harga, keamanan, dan mutu.


Tim KJN, Rohadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Keselamatan Wisatawan Jadi Perhatian, Warga Minta Jeep Modifikasi di Dieng Diperiksa Menyeluruh

WONOSOBO//resublika-indonesia Maraknya penggunaan mobil jeep modifikasi sebagai sarana transportasi wisata di kawasan Dieng dan Telaga Menjer, Kabupaten Wonosobo, mendapat perhatian masyarakat. Kendaraan tersebut banyak digunakan untuk mengangkut wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah, yang ingin menikmati sejumlah destinasi wisata dengan rute dan medan yang menantang. Salah seorang pengemudi jeep,yang bernama Mufid, warga Desa Kreo, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, mengatakan dirinya telah cukup lama bergabung dalam paguyuban pengemudi jeep wisata. Menurut Mufid, kendaraan jeep yang digunakannya oleh para komunitas bermula dari sebuah kendaraan bahan yang masih setandar dari pabrik yang kemudian dibawa ke bengkel khusus untuk dimodifikasi menjadi jeep wisata. Kendaraan tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana komersial untuk melayani wisatawan. "Untuk kapasitas penumpang sekitar empat sampai lima orang. Rutenya dari kawasan Dieng melewati jalan utama menuju Sikar...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...