Dugaan Penyalahgunaan Tata Kelola Desa Tanjung Tirta Mencuat dalam Audiensi, Pemdes Hormati Proses Hukum
BANJARNEGARA // respublika-indonesia
Persoalan dugaan penyalahgunaan dalam tata kelola Pemerintahan Desa Tanjung Tirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, menjadi salah satu pokok pembahasan dalam audiensi bersama Paguyuban Masyarakat Tanjung Tirta (PMCT).
Audiensi tersebut digelar sebagai ruang penyampaian aspirasi sekaligus klarifikasi atas sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan masyarakat, khususnya berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Dalam forum audiensi, Pemerintah Desa Tanjung Tirta menyampaikan bahwa persoalan yang dipersoalkan masyarakat telah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan atau penyelidikan disebut masih berlangsung.
Pemerintah Desa Tanjung Tirta menegaskan akan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah desa juga menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut setelah terdapat kejelasan atau hasil resmi dari proses pemeriksaan tersebut.
Sekretaris Desa Tanjung Tirta, Fuad Hasan, menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, terkait laporan yang disebut telah disampaikan kepada Polres, Fuad mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Salah satu persoalan yang mencuat dalam audiensi adalah adanya dugaan kerugian dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp 350 juta. Meski demikian, angka tersebut masih merupakan nilai yang disebut dalam konteks dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara maupun kerugian desa sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Demikian pula dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa. Substansi persoalan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses tersebut selesai serta terdapat hasil resmi dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang.
Audiensi ini diharapkan menjadi ruang dialog bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Tanjung Tirta untuk menyampaikan informasi, melakukan klarifikasi, serta memastikan setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(KJN Rohadi)


Komentar
Posting Komentar