Rekaman Suara Diduga Berisi Ancaman Terrhadap Jurnalis Beredar, Syafi’i Disorot dalam Kasus Solar Subsidi


PEKALONGAN // respublika-indonesia

Dugaan penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga berkembang menjadi dugaan intimidasi dan ancaman terhadap awak media yang melakukan konfirmasi jurnalistik.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam rangkaian konfirmasi terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyaluran solar bersubsidi kepada sektor industri, seorang pria bernama Syafi’i disebut memberikan respons keras terhadap jurnalis perempuan yang melakukan tugas peliputan.

Berdasarkan keterangan dan rekaman komunikasi yang disebut dimiliki pihak jurnalis, Syafi’i diduga telah dua kali menyampaikan ancaman terhadap keselamatan jurnalis tersebut.

Dalam salah satu rekaman suara yang disebut berasal dari Syafi’i, terdengar pernyataan bernada ancaman terhadap jurnalis.

> “Operasi Pekalongan, kamu masuk Pekalongan kalau ketahuan sama saya. Saya babat leher kamu nanti, saya babat betul kamu.”

Dalam rekaman yang sama, Syafi’i juga disebut mengaitkan pernyataannya dengan konflik berdarah yang pernah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada masa lalu.

> “Saya bukan pencuri, saya bilang saya itu membunuh orang di Ambon banyak itu tahun 2000–2001 Sampit, Poso, paham kamu.”

Ucapan tersebut, apabila benar terekam dan dapat diverifikasi keasliannya, merupakan persoalan serius karena menyangkut dugaan ancaman terhadap keselamatan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Selain ancaman tersebut, dalam komunikasi lain Syafi’i disebut menyatakan tidak takut terhadap aparat penegak hukum. Ia bahkan menyebut institusi TNI dan Polri dalam pernyataannya.

> “Kamu itu perempuan tapi mulutnya mulut setan, paham? Sampai suruh saya datang ke Polres, masalah apa? Saya bukan kasus penipuan, bukan kasus pencurian. Memangnya kamu siapa saya tidak takut siapa pun kok, baju loreng (TNI), baju coklat (Polisi) Kapolres saya tidak takut.”

Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap rekaman, konteks percakapan, identitas pihak yang berbicara, serta keterangan saksi.

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kasus ini bermula dari kegiatan jurnalistik mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Aktivitas yang dipersoalkan meliputi dugaan pengangkutan, penimbunan, serta penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan demikian, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, aparat dapat menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Ancaman terhadap Jurnalis Perlu Diusut

Terlepas dari dugaan penyalahgunaan BBM, dugaan ancaman terhadap jurnalis merupakan persoalan tersendiri.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kebebasan pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, apabila ancaman tersebut dikirimkan melalui sarana elektronik secara langsung kepada korban, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur mengenai pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Ketentuan pidananya berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai ancaman terhadap seseorang dengan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV. Penerapan pasal tentunya bergantung pada konstruksi perkara dan hasil penyidikan.

Karena kejadian yang diberitakan berlangsung pada Oktober 2026, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku pada saat peristiwa serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Aparat Diminta Melakukan Verifikasi dan Penegakan Hukum

Dugaan ancaman terhadap jurnalis, terlebih jika dilakukan saat yang bersangkutan menjalankan tugas jurnalistik, perlu mendapat perhatian serius. Namun demikian, proses hukum harus tetap dilakukan berdasarkan bukti yang sah, pemeriksaan saksi, autentikasi rekaman suara maupun komunikasi elektronik, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Polda Jawa Tengah dan Polres Pekalongan diharapkan dapat melakukan klarifikasi serta penyelidikan secara profesional terhadap dua persoalan yang muncul dalam perkara ini, yakni dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dugaan ancaman terhadap jurnalis.

Jika bukti-bukti yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi insan pers, keselamatan jurnalis merupakan bagian penting dari pelaksanaan kebebasan pers. Setiap dugaan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik patut ditangani melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan atau ancaman.


(Tim R )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

Keselamatan Wisatawan Jadi Perhatian, Warga Minta Jeep Modifikasi di Dieng Diperiksa Menyeluruh

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.