Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.
PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA
Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng .
Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal.
Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut.
Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang memiliki senjata api dan senjata jenis panjang kaliber untuk menakut - nakuti warga apa bila mencoba mencari tau aktifitas mereka, tegas bang Haruman pada media ini Kamis 19 Februari 2026 di Palangkaraya usai dampingi para saksi korban, jelas bang Haruman pada media ini.
Aparat penegak hukum baik polsek Pujon maipun Polres Kapuas seolah lakukan pembiaran dan tutup mata,ada apa?
Kapolda maupun Mabes Polri sesuai laporan surat yang kami sampaikan segera turun tim dari unit Harda turut menindak lanjuti akibat perusakan dan penyerobotan tanah milik Margiono, Masli, Pa Ady segera harus ditindak lanjuti unsur pidana yang terbukti di lapangan lokasi jl. LIntas Kecamatan Pasak Talawang Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.
Perbuatan Melawan hukum terhadap aktifitas tambang emas illegal imi melanggar UU Minerba no 4 tahun 2009 pada Pasal 158 dan UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan UU Cipta Kerja, juga berlaku KUHP baru beri sanksi yang tegas geram Bang Haruman, merupakan praktisi hukum yang kritis terhadap kerusakan lingkungan hidup yang semakin sporadis dapat menyebabkan banjir di desa tukun dan sekitarnya. Kami berharap penegakkan hukum yang tegak lurus dan Presisi dapat di tangani serous dan terungkap pada perkara mafia tanah ini.
(( ED,red ))


Komentar
Posting Komentar