WONOSOBO//resublika-indonesia
Maraknya penggunaan mobil jeep modifikasi sebagai sarana transportasi wisata di kawasan Dieng dan Telaga Menjer, Kabupaten Wonosobo, mendapat perhatian masyarakat. Kendaraan tersebut banyak digunakan untuk mengangkut wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah, yang ingin menikmati sejumlah destinasi wisata dengan rute dan medan yang menantang.
Salah seorang pengemudi jeep,yang bernama Mufid, warga Desa Kreo, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, mengatakan dirinya telah cukup lama bergabung dalam paguyuban pengemudi jeep wisata.
Menurut Mufid, kendaraan jeep yang digunakannya oleh para komunitas bermula dari sebuah kendaraan bahan yang masih setandar dari pabrik yang kemudian dibawa ke bengkel khusus untuk dimodifikasi menjadi jeep wisata. Kendaraan tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana komersial untuk melayani wisatawan.
"Untuk kapasitas penumpang sekitar empat sampai lima orang. Rutenya dari kawasan Dieng melewati jalan utama menuju Sikarim hingga kawasan Telaga Menjer," ujar Mufid.
Keberadaan jeep modifikasi tersebut dinilai menjadi salah satu bagian dari aktivitas wisata di kawasan pegunungan di Wonosobo. Namun, di sisi lain, penggunaan kendaraan hasil modifikasi di jalan umum maupun kawasan wisata juga menimbulkan perhatian terkait aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.
Masyarakat berharap jajaran Satlantas Polres Wonosobo dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan secara langsung terhadap para pelaku usaha jeep wisata, khususnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, kapasitas angkut, serta kelayakan kendaraan untuk beroperasi.
Masyarakat juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, petugas dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Secara umum, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan kendaraan bermotor. Modifikasi yang mengubah spesifikasi atau fungsi kendaraan pada prinsipnya perlu memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta ketentuan pengujian kendaraan yang berlaku.
Ketentuan mengenai modifikasi kendaraan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Untuk perubahan tertentu yang berdampak pada spesifikasi, fungsi, dimensi, atau daya angkut kendaraan, pemilik wajib memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta ketentuan uji yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi terhadap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan ke dalam wilayah Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, namun tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi.
Karena itu, masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pengemudi, tetapi juga mencakup kondisi dan legalitas kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi wisata.
Langkah pemeriksaan secara langsung dinilai penting untuk memastikan perkembangan usaha wisata jeep di Wonosobo tetap berjalan, namun tetap mengedepankan keselamatan wisatawan, pengemudi, serta pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya pengawasan dan penertiban yang sesuai ketentuan, masyarakat berharap aktivitas wisata jeep di kawasan Dieng dan Telaga Menjer dapat berkembang secara tertib, aman, dan tidak mengabaikan aspek keselamatan maupun aturan lalu lintas.
(Tim KJN.)


Komentar
Posting Komentar