Langsung ke konten utama

Keselamatan Wisatawan Jadi Perhatian, Warga Minta Jeep Modifikasi di Dieng Diperiksa Menyeluruh


WONOSOBO//resublika-indonesia

Maraknya penggunaan mobil jeep modifikasi sebagai sarana transportasi wisata di kawasan Dieng dan Telaga Menjer, Kabupaten Wonosobo, mendapat perhatian masyarakat. Kendaraan tersebut banyak digunakan untuk mengangkut wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah, yang ingin menikmati sejumlah destinasi wisata dengan rute dan medan yang menantang.

Salah seorang pengemudi jeep,yang bernama Mufid, warga Desa Kreo, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, mengatakan dirinya telah cukup lama bergabung dalam paguyuban pengemudi jeep wisata.

Menurut Mufid, kendaraan jeep yang digunakannya oleh para komunitas bermula dari sebuah kendaraan bahan yang masih setandar dari pabrik yang kemudian dibawa ke bengkel khusus untuk dimodifikasi menjadi jeep wisata. Kendaraan tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana komersial untuk melayani wisatawan.

"Untuk kapasitas penumpang sekitar empat sampai lima orang. Rutenya dari kawasan Dieng melewati jalan utama menuju Sikarim hingga kawasan Telaga Menjer," ujar Mufid.

Keberadaan jeep modifikasi tersebut dinilai menjadi salah satu bagian dari aktivitas wisata di kawasan pegunungan di Wonosobo. Namun, di sisi lain, penggunaan kendaraan hasil modifikasi di jalan umum maupun kawasan wisata juga menimbulkan perhatian terkait aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.

Masyarakat berharap jajaran Satlantas Polres Wonosobo dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan secara langsung terhadap para pelaku usaha jeep wisata, khususnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, kapasitas angkut, serta kelayakan kendaraan untuk beroperasi.

Masyarakat juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, petugas dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.


Secara umum, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan kendaraan bermotor. Modifikasi yang mengubah spesifikasi atau fungsi kendaraan pada prinsipnya perlu memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta ketentuan pengujian kendaraan yang berlaku.

Ketentuan mengenai modifikasi kendaraan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Untuk perubahan tertentu yang berdampak pada spesifikasi, fungsi, dimensi, atau daya angkut kendaraan, pemilik wajib memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta ketentuan uji yang dipersyaratkan.

Sementara itu, Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi terhadap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan ke dalam wilayah Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, namun tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi.

Karena itu, masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pengemudi, tetapi juga mencakup kondisi dan legalitas kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi wisata.

Langkah pemeriksaan secara langsung dinilai penting untuk memastikan perkembangan usaha wisata jeep di Wonosobo tetap berjalan, namun tetap mengedepankan keselamatan wisatawan, pengemudi, serta pengguna jalan lainnya.

Dengan adanya pengawasan dan penertiban yang sesuai ketentuan, masyarakat berharap aktivitas wisata jeep di kawasan Dieng dan Telaga Menjer dapat berkembang secara tertib, aman, dan tidak mengabaikan aspek keselamatan maupun aturan lalu lintas.


(Tim KJN.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...