Langsung ke konten utama

Tebar Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Ratusan Takjil Untuk Santri Ponpes Mandiri Darul Qur'an Mlonggo


JEPARA || RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara ~ Momentum bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M dimanfaatkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, untuk menebar kebaikan kepada sesama.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara yang diwakili Kabag Log Kompol Suroyoto melaksanakan pembagian 300 takjil yang diolah langsung melalui mobil dapur umum di Ponpes Mandiri Darul Qur'an di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Kamis (26/2/2026) sore.

Kegiatan yang berlangsung hangat ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi para santri yang sedang menimba ilmu di bulan suci.

Kabag Log Kompol Suroyoto menyampaikan, bahwa Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kepedulian sosial serta memperkuat kebersamaan antara kepolisian dan masyarakat.

“Polri hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung bagi warga,” ujarnya.

Selain berbagi takjil, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara jajaran kepolisian dan lingkungan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Jepara.

Ia berharap, melalui kegiatan seperti ini, hubungan Polri dengan masyarakat dapat semakin harmonis serta menumbuhkan rasa saling percaya.

Kabag Log juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan agar situasi tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, para santri tampak antusias menerima takjil yang dibagikan. Suasana keakraban terlihat saat Kabag Log dan jajaran berinteraksi langsung dengan para santri.

Pengurus Pondok Pesantren Mandiri Darul Qur'an menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian Jajaran Polres Jepara.

“Kita berharap kegiatan serupa ini dapat terus dilakukan di masa mendatang,” pungkasnya.


(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...