Langsung ke konten utama

Kabid Humas Polda Jabar Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Pimpinan Redaksi Media PWPM


KOTA BANDUNG || RES-PUBLIKA INDONESIA

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan turut berduka cita yang sedalam- dalamnya atas meninggal dunia Wawan, Pimpinan Redaksi Media PWPM, yang juga tergabung dalam Jurnalis Lodaya 748 dan Jurnalis Polda Jabar.

“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Kabid Humas, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan bahwa almarhum dikenal sebagai insan pers yang berdedikasi, aktif, dan memiliki komitmen dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait pemberitaan kegiatan kepolisian dan situasi kamtibmas di wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan insan pers selama ini berperan penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik. Kepergian almarhum menjadi kehilangan bagi rekan-rekan jurnalis dan mitra kehumasan kepolisian.

Polda Jabar menyampaikan penghargaan atas kontribusi dan kerja sama yang telah terjalin, serta mendoakan agar seluruh amal dan pengabdian almarhum selama menjalankan tugas jurnalistik menjadi nilai kebaikan.

Sebagai bentuk empati dan solidaritas, jajaran Humas Polda Jabar juga menyampaikan doa bersama serta dukungan moril kepada keluarga dan rekan sejawat almarhum. Diharapkan semangat pengabdian dan profesionalisme yang telah ditunjukkan dapat menjadi teladan bagi insan pers lainnya.


(( Sutisna +  Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...