Langsung ke konten utama

Polres Jepara Terjunkan Mobil Water Canon Bersama Mobil Pemadam Kebakaran, Padamkan Kebakaran Di Pabrik Busa Nalumsari


JEPARA || RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara ~ Kebakaran melanda pabrik busa bernama PT Cengqi di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). 

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (17/1/2026) siang hari itu mengakibatkan isi gudang hangus dilalap si jago merah.

Sebanyak sebelas unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit armada water cannon Polres Jepara pun diterjunkan untuk bahu-membahu memadamkan api yang membakar pabrik busa tersebut.

Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan, bahwa pengerahan Water Canon dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri dalam membantu masyarakat dan instansi terkait yang sedang berupaya mengendalikan kobaran api.

“Begitu menerima laporan adanya kebakaran, personel Polres Jepara langsung bergerak ke lokasi. Kami kerahkan mobil Water Canon untuk membantu suplai air dan mempercepat pemadaman api,” ujarnya.

Selain kendaraan taktis, puluhan personel Polres Jepara turut diturunkan untuk melakukan pengamanan lokasi, membantu proses evakuasi warga, serta mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian agar tidak menghambat proses pemadaman.

Upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran, stakeholder terkait hingga dibantu masyarakat setempat. Setelah beberapa jam berjibaku, api berhasil dikendalikan.

Hingga saat ini, peristiwa kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Sementara untuk total kerugian masih dilakukan pendataan. 

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran dan pada kawasan padat bangunan, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila terjadi situasi darurat.



(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...