Langsung ke konten utama

As SDM Kapolri Buka Peningkatan Kemampuan TOT Instruktur Polisi Sadar Berkarakter Di Purwakarta, Wujudkan Polri Yang Responsif Melayani Masyarakat


KAB. PURWAKARTA || RESPUBLIKA INDONESIA

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen. Pol. Anwar membuka acara Peningkatan Kemampuan Training Of Trainers (TOT) Instruktur Polisi Sadar Berkarakter, Pada Kamis, 27 November 2025.

Kegiatan upacara pembukaan yang digelar Markas Bataliyon B Resimen IV Pelopor Brimob di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta itu dihadiri Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. 

Selain itu tampak hadir, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Inf Ardha Cairova Pariputra, Ketua MUI Purwakarta, KH. John Dien, Para PJU Polres Purwakarta dan Tamu Undangan lainnya. 

Irjen. Pol. Anwar menyebut, kegiatan ini adalah kegiatan untuk melaksanakan implementasi dari Reformasi Kepolisian, sehingga untuk mempercepat itu melakukan Training Of Trainers (TOT) Instruktur Polisi Sadar Berkarakter. 

"Kegiatan ini bakal dilaksanakan selama 15 hari dan diikuti 50 peserta dari seluruh Polda. Tujuan kegiatan ini yaitu untuk menumbuhkan karakter dan watak Polri yang mempunyai sikap untuk melayani masyarakat dengan mengedepankan sisi-sisi humanis," jelasnya. 

Ia menyebut, kegiatan ini menjadi bagian kecil dari langkah nyata dan sistematis Polri untuk memperbaiki diri dengan membangun SDM yang unggul, profesional, dan berkarakter Bhayangkara Indonesia melalui pilar spiritual, intelektual, dan kultural. 

"Nantinya, para peserta yang mengikuti kegiatan TOT Instruktur Polisi Sadar Berkarakter ini, akan menjadi pelatih lagi di wilayahnya masing-masing. Ini merupakan kegiatan dari internal kepolisian untuk menyikapi dalam mengimplementasikan Polisi Sadar Berkarakter," Ungkapnya 

As SDM Polri menambahkan, kegiatan ini untuk meningkatkan karakter kepolisian dalam pelayanan masyarakat. Sehingga hal ini kemudian membangun komitmen kolektif dan pada akhirnya, mewujudkan Polri yang responsif, berkarakter kuat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.



(( Sutisna / Biro Purwakarta + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...