Langsung ke konten utama

Apel Ojol Kamtibmas di Jepara, Wujud Sinergi Pengemudi dan Kepolisian Jaga Keamanan Wilayah


JEPARA | RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara - Dalam upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan komunitas ojek online, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar Apel Ojol Kamtibmas di halaman Mapolres setempat, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini menjadi inisiatif luar biasa dalam membangun kolaborasi bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jepara.

Apel yang diikuti oleh jajaran Polres Jepara dan komunitas ojek online ini menegaskan bahwa para pengemudi ojol bukan hanya mitra ekonomi masyarakat, tetapi juga merupakan mata dan telinga di jalanan yang berperan penting dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Dalam sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Erick menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengemudi ojek online atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian rakyat.

“Rekan-rekan ojek online bukan hanya mitra ekonomi masyarakat, tetapi juga mata dan telinga di jalanan. Setiap hari rekan – rekan ojol berada di lapangan, melihat situasi, bertemu banyak orang, dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Posisi ini menjadikan rekan – rekan ojol sebagai mitra strategis polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.


Selain itu, Polri juga mengingatkan pentingnya disiplin, keselamatan, dan ketertiban di jalan. Para pengemudi ojol diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Mari kita tunjukkan bahwa komunitas ojek online adalah pekerja profesional yang tertib lalu lintas, santun, dan peduli terhadap keselamatan. Ingat, keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Apel Ojol Kamtibmas diharapkan menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kesadaran hukum, dan memperkuat semangat kebersamaan antara Polri dan komunitas ojek online.

Sinergi ini diharapkan dapat menjadikan komunitas ojol di Jepara sebagai duta keselamatan, pelopor ketertiban, sekaligus mitra strategis Polri dalam menjaga Jepara tetap aman, tertib, dan damai.

Setelah pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan bakti sosial (Baksos) dan patroli Kamtibmas di wilayah Jepara Kota.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso juga meresmikan Ojol Kamtibmas Mart (depan pos Lantas SCJ) dan Ojol Kamtibmas Auto (depan Alfamart Pengkol).


( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...