Langsung ke konten utama

Warga Desa Margacinta Leuwigoong Kompak Bergotong royong Kerjakan Jalan Melalui Swadaya


KAB. GARUT | ( RESPUBLIKA INDONESIA ) 

Warga Desa Margacinta Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut semangat kebersamaan  kembali tunjukan gotong royong dalam Giat pembuatan jalan Akses kepentingan warga masyarakatnya. 

Puluhan warga kampung Cikukuk RT 04 RW 01 Desa Margacinta lakukan giat gotong royong, Terlihat antusias bersemangat bersama-sama mengerjakan pembangunan jalan.Sehingga sebagai penopang pasilitas kebutuhan  para  usaha tani.Selasa 22/7/2025.

Kepala Desa Margacinta Acep Gandi sangat mengapresiasi kebersamaan serta kekompakan warganya.Dimana pembangunan jalan tersebut dilakukan secara bertahap, Dengan memanfaatkan bahan bangunan yang diperoleh dari sumbangan para warga.pemerintah desa margacinta perkuat dengan dukungan moril maupun materil. Alhamdulillah dengan kebersamaan swadaya itu dapat dirasakan sesuai dengan apa yang di harapkan bersama.


Ukuran panjang jalan 150 meter dan lebar jalan 1,2 meter melalui  kegiatan ini sebagai upaya bentuk memperlancar akses petani menuju lahan pertanian, serta mempercepat distribusi hasil panennya.

Acep Gandi menambahkan kegiatan gotong royong  ini bertujuan mempererat kebersamaan, sehingga kegiatan ini juga menunjukkan contoh kesadaran warga masyarakat akan pentingnya infrastruktur pertanian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para petani.

Swadaya pengerjaan ( JUT  ) jalan usaha tani ini untuk kepentingan bersama. 

Pembangunan Jalan ini sangat dibutuhkan petani agar lebih mudah mengangkut hasil panennya.

Pemerintah desa terus ambil langkah aktif serta partisipasi warga, besar harapan dengan membangun jalan itu dapat meningkatkan kesejahteraan para petani yang ada di desa marga cinta. pungkasnya.

 

( Ayi Ahmad )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...