Langsung ke konten utama

Warga Desa Margacinta Leuwigoong Kompak Bergotong royong Kerjakan Jalan Melalui Swadaya


KAB. GARUT | ( RESPUBLIKA INDONESIA ) 

Warga Desa Margacinta Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut semangat kebersamaan  kembali tunjukan gotong royong dalam Giat pembuatan jalan Akses kepentingan warga masyarakatnya. 

Puluhan warga kampung Cikukuk RT 04 RW 01 Desa Margacinta lakukan giat gotong royong, Terlihat antusias bersemangat bersama-sama mengerjakan pembangunan jalan.Sehingga sebagai penopang pasilitas kebutuhan  para  usaha tani.Selasa 22/7/2025.

Kepala Desa Margacinta Acep Gandi sangat mengapresiasi kebersamaan serta kekompakan warganya.Dimana pembangunan jalan tersebut dilakukan secara bertahap, Dengan memanfaatkan bahan bangunan yang diperoleh dari sumbangan para warga.pemerintah desa margacinta perkuat dengan dukungan moril maupun materil. Alhamdulillah dengan kebersamaan swadaya itu dapat dirasakan sesuai dengan apa yang di harapkan bersama.


Ukuran panjang jalan 150 meter dan lebar jalan 1,2 meter melalui  kegiatan ini sebagai upaya bentuk memperlancar akses petani menuju lahan pertanian, serta mempercepat distribusi hasil panennya.

Acep Gandi menambahkan kegiatan gotong royong  ini bertujuan mempererat kebersamaan, sehingga kegiatan ini juga menunjukkan contoh kesadaran warga masyarakat akan pentingnya infrastruktur pertanian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para petani.

Swadaya pengerjaan ( JUT  ) jalan usaha tani ini untuk kepentingan bersama. 

Pembangunan Jalan ini sangat dibutuhkan petani agar lebih mudah mengangkut hasil panennya.

Pemerintah desa terus ambil langkah aktif serta partisipasi warga, besar harapan dengan membangun jalan itu dapat meningkatkan kesejahteraan para petani yang ada di desa marga cinta. pungkasnya.

 

( Ayi Ahmad )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...