Langsung ke konten utama

Program Ketahanan Pangan Budidaya Ayam Petelur, BUMDes Cintawarga di Desa Margacinta - Leuwigoong


KAB. GARUT | ( RESPUBLIKA INDONESIA )

Dalam rangka upaya mendukung ketahanan pangan di tingkat desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cintawarga diDesa Margacinta Kecamatan Leuwigoong penerapan program budidaya ayam petelur.

Program ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pangan masyarakat desa dengan menyediakan sumber protein hewani yang berkelanjutan kesejahteraan masyarakatnya.

Kegiatan melalui musrembangdes sebagai penerapan bagian dari pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan tahun 2025. Sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong ketahanan serta kemandirian pangan wilayah pemdes margacinta.

Ketua bumdes ai siti hobibah  disampaikan mewakili  Sekertaris Dimyati desa Margacinta sampaikan "  BUMDes Cinta Warga desa Margacinta Kecamatan Leuwigoong telah bekerja sama dengan CV Bumi Konsultan.Bertuk kerja sama tersebut tentunya harapan nanti dapat menjadikan bumdes cintawarga bisa lebih berkembang pesat.

Kemudian salah satunya yaitu sarana fasilitas kandang dengan berkapasitas sesuai kebutuhan, peternakan ayam petelur dengan luas kandang lebar  9 meter , panjang 10 Meter yang berkapasitas kandang 720. ekor


Tehnik pengurusan Bibit ayam petelur, jenis pakan, serta pelatihan teknis semua dari CV Bumi Konsultan.

Keberhasilan program ini diharapkan menjadi model bagi desa lain dalam memanfaatkan potensi lokal dan dukungan dana desa untuk menciptakan kemandirian pangan.

Semoga kedepannya hasil dari peternakan ini dapat memenuhi kebutuhan telur bagi warga masyarakat desa, dan juga dijual ke pasar sekitar, sehingga memberikan tambahan pendapatan bagi BUMDes dan masyarakat.

Lebih lanjut aparatur  pemdes margacinta menyampaikan innovasi Menyediakan pasokan telur segar bagi warga desa,Dalam Menumbuhkan ekonomi lokal melalui penjualan hasil peternakan ayam petelur. Program bumdes cintawarga adalah

Memberdayakan masyarakat melalui pelatihan dan keterlibatan langsung Meningkatkan ketahanan pangan.pungkasnya


( Ayi Ahmad )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...