Langsung ke konten utama

Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 36 Perwira Tinggi TNI


( JAKARTA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Laporan Korps kenaikan pangkat 36 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (27/09/2024).

Kenaikan Pangkat 36 Pati TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1996/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dengan rincian 18 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL dan 6 Pati TNI AU.

Adapun 18 Pati TNI AD yaitu Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT. (Dankodiklat TNI), Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. (Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI), Mayjen TNI Suparlan Purwo Utomo, S.I.P., M.Si. (Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers), Mayjen TNI Susilo (Pangdivif-2 Kostrad), Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. (Danpussenarmed), Brigjen TNI Subagyo W.G. (Irdam IX/Udy), Brigjen TNI Heri Dwi Subagyo (Dir PIT Pusterad), Brigjen TNI Waston Purba, S.I.P. (Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI), Brigjen TNI Hanryan Indrawira, S.Sos., M.M., M.Han. (Waaspers Panglima TNI), Brigjen TNI Herlambang Bayu Kusuma, S.E. (Asintel Kaskogabwilhan III), Brigjen TNI Sabdono Budi Wiryanto, S.E. (Aster Kaskostrad), Brigjen TNI Mochamad Mahbub Junaedi, S.Sos., M.M., M.Han. (Waasops Kasad Bid. Renops), Brigjen TNI Mitro Prihantoro, S.A.P., M.Sc. (Wakil Dekan Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kamnas Unhan), Brigjen TNI Kunto Ridarto, S.I.P., M.M. (Dirum Pussenarhanud), Brigjen TNI Haris Kurniatama (Pa Sahli Tk. II Kamkonf Komunal Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI), Brigjen TNI Candra Nugraha, S.I.P. (Aslog Kaskogabwilhan III), Brigjen TNI Rory Achmad Sembiring, S.H. (Dirum Puspomad) dan Brigjen TNI Muhammad Hanafia, S.I.P., M.I.P. (Dirkuad).

12 Pati TNI AL yaitu, Laksdya TNI Rachmad Jayadi (Pangkogabwilhan I), Laksda TNI Gendut Sugiono, S.H. (Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI), Mayjen TNI (Mar) Suherlan, S.E., M.M., M.Sc., CHRMP. (Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Panglima TNI), Laksma TNI Julshah N. Y. B., M.Han. (Pa Sahli Tk. II Jahpers Panglima TNI), Laksma TNI Joko Sumitro, S.E. (Pa Sahli Tk. II Sosbud Sahli Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI), Laksma TNI Slamet Hariono, CHRMP., M.Tr.Opsla. (Pati Sahli Kasal Bid. Iptek), Laksma TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla., (Kapuskersin TNI), Laksma TNI Dr. Arya Delano, S.E., M.Pd., M.Han. (Danlantamal V Sby Koarmada II), Laksma TNI Hreesang Wisanggeni, S.E. (Danguskamla Koarmada II), Laksma TNI Sunaryadi, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. (Ir Koarmada I), Brigjen TNI (Mar) Nanang Saefulloh, S.E., M.M. (Danpasmar-2 Kormar), Brigjen TNI (Mar) Agus Gunawan Wibisono, S.H., M.M. (Pa Sahli Tk. II Was Afrika dan Timteng Sahli Bid. Hubint Panglima TNI).

6 Pati TNI AU yaitu, Marsda TNI Ir. Wajariman, M.Sc. (Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan), Marsma TNI Muzafar, S.Sos., M.M. (Danlanud Hlm), Marsma TNI Nyoman Suryawan (Pati Sahli Kasau Bid. Air Power), Marsma TNI I. G. K. Alit Erbawa, S.T., M.M. (Askomlek Kaskoopsudnas), Marsma TNI R. Mochamad Rosydi, S.IP., M.M. (Kadismatau), Marsma TNI Sarma Balige Panjaitan, S.Sos. (Dir Fasjas Ditjen Kuathan Kemhan).

( Red )

Jakarta, 27 September  2024                            Nomor : SP-436/IX/2024/PenKasum TNI (Puspen TNI). 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...